SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu lagi pelaku pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh petugas. Kali ini giliran Unit
Reskrim Polsek Sukomanunggal membeku pelaku curanmor tersebut yang bernama Budi
Wiyanto (38) asal Jl. Simo Pomahan Baru Barat Gg. 2 No 8 Surabaya.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas pada betis kanannya karena
saat di keler untuk menunjukkan Barang bukti yang dicurinya, ia sempat akan
melarikan diri untuk kabur.
Sopir kontainer tersebut saat itu mencuri sepeda motor milik Eko, warga Jl. Simo
Gunung Kramat Timur yang saat itu sedang bermain di kost temannya tetangga
pelaku yakni di Smorejosari blok B Surabaya.Tersangka Budi yang saat itu hendak
mengajak anak semata wayangnya yang berusia 10 tahun untuk jalan-jalan.
Namun ketika saat keluar kos tersangka melihat sepeda motor Honda Vario 125 cc,
tiba-tiba timbul niat di otaknya untuk melakukan pencurian tersebut .
kepada petugas unit Reskrim Sukomanunggal tersangka mengaku baru sekali ini
melakukan pencurian dan motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri. "Rencana
mau dipakai sehari-hari. Saat itu saya salah ambil motor",jelas pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal AKP Sukoco Mengatakan, tersangka saat
jalan-jalan didepan kosnya pelaku. Begitu melihat sepeda motor Honda Vario
125cc yang terparkir, tanpa berpikir panjang ia menyikat motor tersebut
menggunakan kunci palsu yang disiapkannya. Lalu setelah motor tersebut berhasil
dihidupkan dibawanya untuk beli rokok terlebih dahulu.
"Motor tersebut oleh pelaku dilarikan untuk dititipkan di temannya
didaerah Osowilangun. Bahkan untuk menghilangkan jejak tersangka tersebut
merubah warna dari putih menjadi hitam dengan mengecatnya",kata Sukoco,
Rabu (12/10/2016).
Sokoco melanjutkan,setelah mengetahui motornya hilang,akhirnya korban
melaporkan kejadian tersebut. Dan beruntung disekitar TKP ada CCTV yang merekam
kejadian. Saat beraksi tidak terekam, namun saat tersangka melewati depan kos
tesebut sempat terekam CCTV.
"Berdasarkan rekaman tersebut akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Dan saat
dikeler untuk menunjukkan barang bukti, pelaku berusaha kabur, akhirnya petugas
bertindak tegas dengan menembak betis kaki kanan pelakunya",tutup Sukoco.
Kini pelaku mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal dan akan dijerat pasal
365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dari
tersangka berupa sepeda motor Honda Vario nopol L- 5732- ZL, 1 bua baju, 1
topi, kunci palsu dan rekaman CCTV. (TOM)
Editor : Pak RW