suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Budi Wiyanto (38) Dihadiahi Timah Panas Karena Melarikan Diri Saat Mau Ditangkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK.  Satu lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh petugas. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal membeku pelaku curanmor tersebut yang bernama Budi Wiyanto (38) asal Jl. Simo Pomahan Baru Barat Gg. 2 No 8 Surabaya.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas pada betis kanannya karena saat di keler untuk menunjukkan Barang bukti yang dicurinya, ia sempat akan melarikan diri untuk kabur.

Sopir kontainer tersebut saat itu mencuri sepeda motor milik Eko, warga Jl. Simo Gunung Kramat Timur yang saat itu sedang bermain di kost temannya tetangga pelaku yakni di Smorejosari blok B Surabaya.Tersangka Budi yang saat itu hendak mengajak anak semata wayangnya yang berusia 10 tahun untuk jalan-jalan.

Namun ketika saat keluar kos tersangka melihat sepeda motor Honda Vario 125 cc, tiba-tiba timbul niat di otaknya untuk melakukan pencurian tersebut .

kepada petugas unit Reskrim Sukomanunggal tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian dan motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri. "Rencana mau dipakai sehari-hari. Saat itu saya salah ambil motor",jelas pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal AKP Sukoco Mengatakan, tersangka saat jalan-jalan didepan kosnya pelaku. Begitu melihat sepeda motor Honda Vario 125cc yang terparkir, tanpa berpikir panjang ia menyikat motor tersebut menggunakan kunci palsu yang disiapkannya. Lalu setelah motor tersebut berhasil dihidupkan dibawanya untuk beli rokok terlebih dahulu.

"Motor tersebut oleh pelaku dilarikan untuk dititipkan di temannya didaerah Osowilangun. Bahkan untuk menghilangkan jejak tersangka tersebut merubah warna dari putih menjadi hitam dengan mengecatnya",kata Sukoco, Rabu (12/10/2016).

Sokoco melanjutkan,setelah mengetahui motornya hilang,akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut. Dan beruntung disekitar TKP ada CCTV yang merekam kejadian. Saat beraksi tidak terekam, namun saat tersangka melewati depan kos tesebut sempat terekam CCTV.

"Berdasarkan rekaman tersebut akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Dan saat dikeler untuk menunjukkan barang bukti, pelaku berusaha kabur, akhirnya petugas bertindak tegas dengan menembak betis kaki kanan pelakunya",tutup Sukoco.

Kini pelaku mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sepeda motor Honda Vario nopol L- 5732- ZL, 1 bua baju, 1 topi, kunci palsu dan rekaman CCTV. (TOM)

Editor :