SURABAYA - SUARA PUBLIK. Modus penipuan yang dilakukan oleh
seorang mafia tanah bernama H. Moch Ihsan (65) warga asal Gunung Anyar Tambak,
Surabaya berakhir di penjara. Dia ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya,
pada Rabu (12/10/2016) kemarin, lantaran diduga kuat memainkan surat tanah
berupa Pethok D untuk mencari keuntungan berlipat.
Modus pelaku dengan memanfaatkan kembali surat tanah berupa Petok D dari tanah
1.546 H, yang sudah pernah dijual ke orang lain dengan dipecah-pecah jadi
kavling. Setelah tanah sudah menjadi hak orang lain dan disertifikatkan berupa
sertifikat hak milik (SHM). Tersangka malah mengambil lagi Pethok D dari
kelurahan yang kemudian dijual ke orang lain lagi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka
telah menggelapkan Petok D yang seharusnya dalam penguasaan lurah dan tidak
boleh digunakan, karena Pethok D sudah dipecah jadi kavling tertentu.
"Tanah sudah di SHM kan oleh para pemilik tanah kavling, tapi masih
ditawarkan ke orang lain dengan dasar Pethok D," ujarnya, Kamis
(13/10/2016).
Shinto memaparkan, bahwa tersangka sudah menawarkan ke salah satu pembeli dan
telah dibayar uang muka sebesar Rp 1 miliar. "Jika dijual seluruh tanah
itu, seharusnya bisa laku sampai Rp30 miliar rupiah," jelasnya.
Shinto menandaskan, kasus tanah seperti inilah yang sering diaminkan oleh mafia
tanah. Pethok D yang seharusnya sudah mati karena terbitnya sertifikat hak
milik, tapi masih dimanfaatkan dijual ke orang lain. "Profesi tersangka
memang makelar tanah yang terkenal di daerah Gunung Anyar Tambak,"
pungkasnya.(TOM)
Editor : Pak RW