suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gugatan Perdata dr. Husin Dikabulkan Hakim, Estiningtyas Nugraeni Wajib Bayar 3 Milyar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Dr. Husin terhadap Estiningtyas Nugraeni. Gugatan mantan Dirut RS Ongkologi di Jl Galaxi Permai, akhirnya dikabulkan oleh hakim Sigit Sutanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/10/2016).

Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya siang tadi. Sigit Sutanto bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan tergugat untuk membayar sisa pajak senilai Rp 3 miliar.

"Setelah memeriksa dengan teliti serta mendengarkan keterangan saksi, oleh karena itu gugatan pemohon dikabulkan dan memerintahkan tergugat untuk membayar sisa pajak," terang hakim Sigit dalam membacakan amar putusannya.

Sementara kuasa hukum tergugat yang diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum banding, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Kami pikir-pikur dulu yang mulia," ungkapnya.

Usai sidang, Kuasa Hukum dr Husin (pemohon), John Tamrun mengatakan, bahwa pengadilan telah mengabulkan seluruh gugatan terhadap tergugat 1, 2 dan 3. Atas terkabulnya gugatan tersebut, pihaknya seusai mendapatkan salinan putusan akan memberitahukan ke Dirjen pajak pusat, 

"Nanti salinan putusan ini akan kami kirim ke Dirjen Pajak," terangnya.

John Tamrun juga meminta, agar rekening kliennya segera dibuka secepat-cepatnya, yang telah diblokir karena adanya penyalahgunaan NPWP yang dilakukan oleh tergugat,

"Kami meminta agar dengan secepatnya, rekening klien kami ini dibuka," tambahnya.

Masalah ini muncul ketika terkuak tunggakan pajak yang tidak dibayar sejak tahun 2009-2011 sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan perkara ini bermula dari kerjasama antara dr Husin dengan RS Ongkologi dalam pengadaan Apotek Arta Farma. Saat itu Estiningtyas Nugraeni menjabat sebagai Dirut dan mencantumkan NPWP Husin sebagai wajib pajak. Dalam kerjasama sejak berdirinya Apotek pada (2006) hingga ditutup pada tahun 2013, saya sama sekali tidak mendapatkan hasil sepeserpun.

Anehnya lagi, Estiningtyas Nugraeni yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama RS Onkologi justru hanya membayar tunggakan PPN penjualan obat saja sebesar Rp 3 miliar. Sisanya justru dibebankan kepada Husin. Padahal Husin tidak pernah menikmati hasil penjualan obat yang dilakukan oleh RS Onkologi tersebut..(Mul).

Editor :