suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setubuhi Wanita "Keterbelakangan Mental" Sudadio Santoso (49) Terancam 5 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih menyalurkan hasrat syahwat semenjak ditinggal pergi istrinya. Seorang pria paruh baya bernama Sudadio Santoso (49) warga Dinoyo Surabaya ini tega mencabuli bahkan menyetubuhi seorang gadis keterbelakangan mental. Bahkan korban mengaku diperawani tersangka di rumahnya.

Kejadian itu bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) 33 tahun yang mengalami keterbelakangan mental dibujuk tersangka, dengan mengiming-imingi sejumlah uang. Dari situ kemudian tersangka memanfaatkan keberadaan korban dengan melakukan pencabulan hingga persetubuhan.

"awalnya dia datang, minta antar potong rambut, saya kasih uang 150 ribu, lah terus saya suruh bersih-bersih rumah setiap hari Sabtu, dari situ kemudian muncul hasrat birahi pak" aku Sudadio, Kamis (20/10/2016)

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerijanto menuturkan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dari keluarga korban yang curiga karena seringnya korban pergi ke rumah tersangka.

"kami mendapat laporan dari keluarga korban terkait tindak asusila berupa pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan tersangka, dari situ kami mengumpulkan beberapa bukti hingga mendapati tersangka dirumahnya bersama korban," ujar Noerjianto di Mapolsek Tegalsari.

Mantan Kapolsek Sukolilo ini juga menambahkan, tersangka dan korban ini masih memiliki hubungan kerabat. Dari pengakuannya, tersangka ini tidak kuat menahan syahwat karena ditinggal pergi istrinya bersama laki-laki lain sejak beberapa bulan ini.

"tersangka tega melakukan perbuatan itu dengan dalih tidak kuat menahan hasrat semenjak ditinggal istrinya, tersangka juga kerap memberi uang sejumlah10-20 ribu rupiah, dengan menyetubuhi korban berkali-kali di rumahnya," pungkasnya.

Kini bapak satu anak itu harus mendekam di tahanan Polsek Tegalsari Surabaya. Akibat perbuatannya, pelaku erancam hukuman lebih dari lima tahun penjara dengan dijerat pasal 286 KUHP dan Pasal 64 KUHP. (TOM)

Editor :