suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aneh, Perngobatan Alternatif Berbayar Narkotika(sabu).

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Arik Kopari(39) asal Putat Jaya Barat Surabaya harus berurusan dengan Idik dua Satreskoba Polrestabes Surabaya. Arik berprofesi sebagai dukun yang biasa dipanggil Gus tersebut, ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu

Ahli pengobatan alternatif tersebut juga mengaku, dengan mengkonsumsi sabu, dirinya bisa menyalurkan tenaganya untuk mengobati pasiennya. Terkadang pasien yang akan berobat di tempat prakteknya juga dianjurkan membawa sabu-sabu disamping juga membayar sejumlah uang.

"Karena sering kerja malam supaya kuat dan fit saya konsumsi sabu, dan sudah berjalan selama tiga tahun", jelas Gus Arik.


Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, dukun ini ditangkap berdasarkan maraknya informasi dari masyarakat yang mengetahui praktek sang dukun tersebut menyimpang akhirnya melapor kepetugas. Karena sebelum dia mengobati pasiennya terlebih dahulu ngisap sabu.

"Ada juga laporan dari pada korbannya bahwa bayaran daripada dukun ini mintanya dibayar dengan sabu", imbuh Lily, Jum'at (21/10/2016).

Kini sang dukun tersebut tidak lagi bisa mengobati pasien yang datang ke rumahnya karena sedang mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti yang didapat petugas berupa 3 buah pipet sisa sabu seberat 3,42 gram dan 11 poket sabu siap pakai seberat 0,22 gram.(TOM)

Editor :