SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah ditangkapnya Dimas Kanjeng
Taat Pribadi, Sang dukun yang menggandakan uang, seakan dukun-dukun kecil
bermunculan. Berhati-hatilah saat anda bertemu dengan seseorang yang mungkin
bisa menjanjikan segala sesuatu dengan instan, bisa jadi orang tersebut ingin
berbuat kejahatan kepada anda.
Kali ini Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap
dukun palsu dengan modus bisa menyembuhkan segala macam penyakit. Dukun palsu
yang bernama Teguh Hariyanto (30), Asal Cipiring Jakarta Utara ini diringkus
seusai beraksi dua kali di Jalan Gadel Kecamatan Tandes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Wiguno menjelaskan, modus
dukun palsu ini mencari korban yang mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan
sasarannya, Teguh menghentikan korban dan berpura-pura menanyakan alamat
sangkal putung. Setelah ngobrol panjang lebar, pelaku mengaku sebagai
orang berilmu tinggi dari perguruan Macan Putih dari Kota Solo, dan bisa
mengobati penyakit, melancarkan usaha, dan mencari jodoh.
"Dengan menunjukan jimat keris kecil yang di percaya bisa menyembuhkan
segala penyakit, pelaku memuntahkan paku-paku kecil dari mulutnya dan berkata
bahwa paku tersebut adalah penyakit korban," jelas Bayu, Jum'at
(21/10/2016).
Dengan sejuta jurus kebohongan, pelaku menawarkan kepada korban syarat memiliki
jimat tersebut. Harus membuang paku-paku yang jadi penyakitnya dengan melakukan
333 langkah berlawanan arah. Serta harus meninggalkan harta duniawinya. Karena
korban yang terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku, korban melakukan apa yang di
perintahkan dukun palsu tersebut. "Korban pun menyerahkan dompet, HP untuk
disimpan dalam jok. Pada saat korban melakukan 333 langkah, pelaku membawa
kabur motor tersebut," tambah Bayu.
Dihadapan petugas, dukun palsu ini mengaku jika dirinya terinspirasi oleh
rekannya yang bernama Ucok (DPO) dan keduanya selalu beraksi berdua. "Saya
di ajari Ucok mas, belum sempat saya jual mas," aku Teguh.
Menjadi dukun palsu membuat sopir angkutan umum ini harus mendekam di balik
jeruji Polrestabes Surabaya. Untuk perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 378
KUHP dab Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW