suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hati-Hati Tukang Gendam Berkeliaran, Sasarannya Pengendara Sepeda Motor.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah ditangkapnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Sang dukun yang menggandakan uang, seakan dukun-dukun kecil bermunculan. Berhati-hatilah saat anda bertemu dengan seseorang yang mungkin bisa menjanjikan segala sesuatu dengan instan, bisa jadi orang tersebut ingin berbuat kejahatan kepada anda.

Kali ini Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dukun palsu dengan modus bisa menyembuhkan segala macam penyakit. Dukun palsu yang bernama Teguh Hariyanto (30), Asal Cipiring Jakarta Utara ini diringkus seusai beraksi dua kali di Jalan Gadel Kecamatan Tandes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Wiguno menjelaskan, modus dukun palsu ini mencari korban yang mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan sasarannya, Teguh menghentikan korban dan berpura-pura menanyakan alamat sangkal putung.  Setelah ngobrol panjang lebar, pelaku mengaku sebagai orang berilmu tinggi dari perguruan Macan Putih dari Kota Solo, dan bisa mengobati penyakit, melancarkan usaha, dan mencari jodoh.

"Dengan menunjukan jimat keris kecil yang di percaya bisa menyembuhkan segala penyakit, pelaku memuntahkan paku-paku kecil dari mulutnya dan berkata bahwa paku tersebut adalah penyakit korban," jelas Bayu, Jum'at (21/10/2016).

Dengan sejuta jurus kebohongan, pelaku menawarkan kepada korban syarat memiliki jimat tersebut. Harus membuang paku-paku yang jadi penyakitnya dengan melakukan 333 langkah berlawanan arah. Serta harus meninggalkan harta duniawinya. Karena korban yang terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku, korban melakukan apa yang di perintahkan dukun palsu tersebut. "Korban pun menyerahkan dompet, HP untuk disimpan dalam jok. Pada saat korban melakukan 333 langkah, pelaku membawa kabur motor tersebut," tambah Bayu.

Dihadapan petugas, dukun palsu ini mengaku jika dirinya terinspirasi oleh rekannya yang bernama Ucok (DPO) dan keduanya selalu beraksi berdua. "Saya di ajari Ucok mas, belum sempat saya jual mas," aku Teguh.

Menjadi dukun palsu membuat sopir angkutan umum ini harus mendekam di balik jeruji Polrestabes Surabaya. Untuk perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 378 KUHP dab Pasal 363 KUHP dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara. (TOM)

Editor :