SURABAYA - SUARA PUBLIK. Piping Agus Prayitno tak
berkutik saat disergap Unit Reskrim Polsek Genteng. Pasalnya, pria yang pernah
bekerja di RS Premier Surabaya ini telah menipu dua korban yaitu Septiana Ayu
Dewita Sari warga Jl Sidodadi Surabaya dan Wahyudiriyono warga Jl wonorejo
Surabaya, dengan modus menawarkan investasi valuta asing dan migas abal-abal.
Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Hendra Krismawan mengatakan, berkat laporan
dari kedua korban tersebut. Akhirnya pihaknya berhasil meringkus pelaku di
kawasan Gedung Bumi Mandiri Jl Basuki Rahmad Surabaya.
"Pelaku mengaku mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan
komoditi valuta asing dan migas. Kemudian menjanjikan kepada korban, jika mau
menginvestasikan uangnya akan diberikan keuntungan sebesar 25% tiap
bulannya," ujarnya, Senin (24/10/2016).
AKP Hendra menambahkan, berminat dengan keuntungan yang ditawarkan pelaku,
akhirnya kedua korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang, setelah itu
pelaku hanya memberikan keuntungan hanya beberapa bulan saja, setelah itu tidak
dikasih lagi.
"Sehingga kedua korban ini curiga karena tidak lagi mendapat keuntungan,
korban pun meminta uang modalnya kembali namun oleh pelaku tidak mampu
dikembalikan," katanya.
"Total uang yang ditransfer para korban ini, berjumlah total Rp 20
juta," tutup AKP Hendra.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (TOM)
Editor : Pak RW