suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Investasi Bodong Kasusnya Dilimpahkan Polsek Genteng Ke Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua orang tersangka yang juga pemilik perusahaan investasi bodong CV. Prayitno Investama Indonesia akhirnya diamankan Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua tersangka yakni, Piping Agus Prayitno (33) warga Ds Geneng Agung, Kec Rengel, Kabupaten Tuban dan Yulianto (30) warga Purwosari Pasuruan, sebelumnya sempat ditangani oleh pihak Polsek Genteng sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Keduanya diamankan lantaran telah melakukan penipuan berkedok investasi bodong atau fiktif di bidang trading Migas dan Komiditi. Tidak tanggung-tanggung jumlah korban yang berhasil tersangka jaring sebanyak 175 orang, sedangkan nilai total yang berhasil kedua tersangka mencapai 22 Milyar rupiah.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, jika kedua tersangka ini, sudah melakukan penipuan berkedok investasi tersebut selama kurang lebih tiga tahun semenjak 2013 hingga tertangkap beberapa waktu yang lalu.

"Mereka ini sudah cukup lama melakukan aksinya, semenjak tahun 2013, sudah ada 175 korban yang teridentifikasi, sementara itu total nilai uang yang sudah dinvestasikan para korban mencapai 22 Milyar rupiah," ungkap Bayu , Rabu (26/10/2016).

Masih kata Bayu, dari pengakuan kedua tersangka, mereka meyakinkan para korbannya dengan pemaparan terkait investasi yang bergerak di bidang tradding migas, dan menyewa sebuah kantor yang digunakan untuk aktivitas kunjungan para imvestornya agar benar-benar yakin terhadap tersangka.

"Selain itu para tersangka ini juga menjanjikan nilai sebesar 25-30�ri total uang yang diinvestasikan korbanya dengan pembayaran rutin tiap bulan. Namun hanya beberapa bulan saja akhirnya pembayaran tersangka macet," imbuhnya.

Sementara itu, Piping Agus Prayitno mengaku jika semua uang yang diperoleh dari para korban sudah habis digunakan untuk membeli beberapa aset berupa mobil dan rumah serta alat elektronik.

"uangnya buat beli rumah, mobil sama barang elektronik, selain itu juga untuk memutar uang yang dibayarkan tiap bulan kepada para investor atau member," akunya.

Kini keduanya, harus mendekam ditahan Polrestabes Surabaya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa dua jnit mobil Datsun Go+ Panca, dua unit rumah dan sebidang tanah di Malang, empat unit HP, barang elektronik dan surat-surat serta ATM. Kepada keduanya polisi menjerat dengan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU no 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(TOM)

Editor :