suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Rp.202 Juta Milik Perusahaan, Rahmani di Tahan Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Rahmani Tofani (35) warga Jln.Asem Jaya Surabaya, harus berurusan dengan  unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Karena telah melakukan penggelapan di tempat kerjanya. Rahmani sebagai sales sekaligus penagihan bahan bangunan sebuah perusahaan di Jl.Sikatan Surabaya.

Tak tanggung-tanggung bapak tiga anak tersebut mengutil uang perusahaan sebesar 202 juta lebih dalam kurun waktu 1 tahun . Kepada petugas Polisi yang menangkapnya Rahmat mengaku terpaksa melakukan perbuatannya tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Gaji yang diterima di tempatnya bekerja di rasa kurang, karena masih jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Uang hasil penggelapan tersebut ia gunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, pelaku tersebut adalah sales marketing dari sebuah perusahaan yang menjual besi dan bahan bangunan. Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan ini menggelapkan uang dalam kurun waktu 1 tahun.

Dengan cara, uang hasil titipan atau uang yang seharusnya disetorkan dari para langganannya oleh pelaku tidak disetorkan ke perusahaan. Melainkan digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan dirinya sendiri.

"Total kerugian korban mencapai 202 juta lebih, dalam kurun waktu 1 tahun. Sedangkan yang bersangkutan sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 2 tahun" kata Bayu, Jum'at(28/10/2016).

Kini pelaku mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar pasal 374 KUHP. Barang bukti yang disita petugas berupa, 14 lembar nota penagihan, 1 lembar surat rekapan pembayaran yang tidak disetorkan oleh tersangka, 4 lembar tagian dan 14 lembar surat pernyataan.(TOM)

Editor :