SURABAYA - SUARA PUBLIK. Rahmani Tofani (35) warga Jln.Asem Jaya Surabaya,
harus berurusan dengan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Karena
telah melakukan penggelapan di tempat kerjanya. Rahmani sebagai sales sekaligus
penagihan bahan bangunan sebuah perusahaan di Jl.Sikatan Surabaya.
Tak tanggung-tanggung bapak tiga anak tersebut mengutil uang perusahaan sebesar
202 juta lebih dalam kurun waktu 1 tahun . Kepada petugas Polisi yang
menangkapnya Rahmat mengaku terpaksa melakukan perbuatannya tersebut karena
terdesak kebutuhan ekonomi.
Gaji yang diterima di tempatnya bekerja di rasa kurang, karena masih jauh
dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Uang hasil penggelapan tersebut ia gunakan
untuk menutupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, pelaku
tersebut adalah sales marketing dari sebuah perusahaan yang menjual besi dan
bahan bangunan. Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan ini menggelapkan
uang dalam kurun waktu 1 tahun.
Dengan cara, uang hasil titipan atau uang yang seharusnya disetorkan dari para
langganannya oleh pelaku tidak disetorkan ke perusahaan. Melainkan digunakan
oleh tersangka untuk kebutuhan dirinya sendiri.
"Total kerugian korban mencapai 202 juta lebih, dalam kurun waktu 1 tahun.
Sedangkan yang bersangkutan sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut selama
2 tahun" kata Bayu, Jum'at(28/10/2016).
Kini pelaku mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar pasal
374 KUHP. Barang bukti yang disita petugas berupa, 14 lembar nota penagihan, 1
lembar surat rekapan pembayaran yang tidak disetorkan oleh tersangka, 4 lembar
tagian dan 14 lembar surat pernyataan.(TOM)
Editor : Pak RW