SURABAYA - SUARA PUBLIK. Meskipun sudah menikah sirih, pasutri
(pasangan suami istri) ini sangat kompak, dan setia dalam menjalani keadaan
baik suka maupun duka. Namun, kekompakan yang dilakukan wanita bernama Siti
Nur'Aini terhadap suaminya ini tidak patut ditiru. Sebab, warga Jalan Rajawali
no 47 Surabaya ini kompak mencuri sepeda motor teman yang sudah dikenalnya
selama kurang lebih dua tahun.
Kapolsek Tambaksari, AKP David Triyo Prasojo mengatakan, modus yang digunakan
pelaku dengan meminjam motor milik Eka Mei Wulandari. Dengan alasan digunakan
untuk mengambil uang di Tanjung Bumi Bangkalan. Setelah motor Honda Beat
bernopol L 4289 BA ini diserahkan, pelaku dengan suaminya menggadaikan motor
tersebut di daerah Madura sebesar Rp 4 juta. "Motor korban oleh pelaku
bukannya di kembalikan, malah di gadaikan di daerah Madura," jelas David,
jum'at (28/10/2016).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang di komandoi
langsung oleh AKP Nadiar langsung memburu pelaku. Saat mendapatkan informasi
dari korban bahwa pelaku berada di dalam Diskotik Station Jalan Tunjungan
Surabaya. Petugas langsung bergegas menuju lokasi tersebut. "Tersangka
kami tangkap di sebuah Diskotik Jalan Tunjungan," tambah mantan
Kasatlantas Polres Kota Malang, AKP David.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku di bantu oleh sang suami untuk menjual motor
tersebut. Namun, suami sirihnya yang bernama Edi alias Paodi (23), sudah
diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tegal sari dengan kasus pencurian kendaraan
bermotor.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut selain
di gunakan untuk kehidupan sehari-hari juga di gunakan untuk berpesta di
diskotik. "Suami saya lebih dulu di tangkap Polsek Tegal Sari. Uang hasil
kejahatan saya buat pesta ke diskotik dan kehidupan sehari-hari" aku Siti.
Akibat perbuatanya, kini wanita yang akrab di panggil Nuri ini harus menyusul
suaminya di balik jeruji besi Polsek Tambaksari. Meski keduanya berbeda tempat,
namun kekompakan yang tidak pada tempatnya membuat keduanya terjerumus di sel
penjara. untuk perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 378 KUHP dengan
ancaman 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW