SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang perempuan bernama Dahlia 30 tahun, warga Jl
Kedungmangu Selatan Gg I, yang berprofesi sebagai wanita Penghibur (Purel). Menjadi
otak pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus
menggandakan kunci motor yang dipinjamnya.
Kejadian tersebut berawal saat Icha (23) warga Bangkalan main ke tempat kostnya
di Jl Wonorejo. Tersangka meminjam motor korban dan menggandakan kunci motor di
Jl Raya Putat Jaya. Kemudian diserahkan kepada Fahrizal yang telat tertangkap
terlebih dahulu bersama Fandi, saat akan menjual barang bukti ke Desa Kokop
Bangkalan Madura.
Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto mengatakan, tersangka merupakan otak dari
pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan melibatkan pacarnya. Untuk
menghilangkan jejak, tersangka sempat menyarankan melapor ke Mapolsek.
"Saat kejadian, korban diantar tersangka melapor ke Mapolsek, namun
setelah dilakukan cek TKP, anggota mendapati kejanggalan. Karena pacarnya
(Fahrizal) menghilang, sehingga kami melakukan pengejaran ke Madura,"
terang Noerijanto,jum'at (28/10).
"Dari keterangan Fahrizal, didapat keterangan bahwa otak dari pencurian
ini adalah tersangka Dahlia, yang mana berperan menggandakan kunci motor. Saat
mereka didalam kostnya, pacarnya ini melakukan aksi," tambahnya.
Sementara Panit Reskrim Polsek Tegalsari Ipda Zainul Abidin menjelaskan,
setelah pihaknya melakukan penggerebekan, tersangka berhasil melarikan diri,
dan berhasil menangkap Fandi. Dari pengakuannya, didapat keterangan bahwa
Fahrizal sedang membawa barang bukti ke Madura.
"Disana kami langsung melakukan pengejaran, dan tersangka berhasil kami
amanahnya di Desa Kokop Bangkalan. Sementara tersangka Lia sempat lari Ke
berbagai daerah diantaranya Malang, Madura dan Surabaya," ungkap Zainul
Abudin.
Setelah melakukan pengejaran selama satu bulan, tersangka yang bekerja disebuah
Pujasera di Pamekasan Madura. Kamis (27/10/2016) pagi, berhasil dibekuk petugas
kostnya," Selama di Pamekasan, tersangka bekerja di Pujasera dan berhasil
kami bekuk di Tempat kostnya," papar Zainul Abidin.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat
M-6303-NL dan kunci duplikat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW