SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sengketa lahan Grand City yang bergulir hingga ke meja DPRD kota Surabaya semakin memanas, dari hasil temuan Badan Pertanahan Nasional II Surabaya diduga lecehkan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Hal ini di buktikan sesuai surat yang dikeluarkan BPN RI tertanggal 11 November 2013 bernomor: 4010/26.1-600/XI/2013. Perihal tentang permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671, 672, 673, 714/ Ketabang an. PT. Hardaya Graha dijalan Gubeng Pojok No. 48-50, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng kota Surabaya.
Berdasarkan surat saudara Arius Arismo Sapulete dan H. Syahbuddin Hamzah dari LSM Lingkaran Nurani di Jakarta, tanggal 7 Oktober 2013. Yang beritindak sebagai kuasa ahli waris Alm. Muhammad Bin Achmad Bin Hasan Al Magribi tertanggal, 21 November 2012. Ditujukan kepada Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Surat tersebut berisi, bahwa pengadu (ahli waris) tanah dijalan gubeng pojok no 48-50 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng kota Surabaya. Masing-masing luas tanah dengan ukuran 7.565 m2 dan 40.435 m2 adalah tanah Verponding yang diwariskan Mr. Van Poell kepada Muhammad Bin Achmad Bin Hasan sejak tanggal 15 juli 1942. Selanjutnya pada tahun 1980 atas persetujuan Kepala Desa/ Lurah Ketabang tanah tersebut dikuasi oleh satuan KKO (Marinir) KODAMAR TNI-AL Jawa Timur. Dan sekitar tahun 1990 tanah tersebut telah di ruislag oleh KKO (Marinir) KODAMAR TNI-AL Jawa Timur kepada PT. Singa Barong Kencana.
Kemudian pada tahun 1994 kantor Pertanahan kota Madya Surabaya menerbitkan 4 sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671, 672, 673, 714/Ketabang an PT. Singa Barong Kencana dan saat ini telah beralih menjadi an PT. Hardaya Widya Graha.
Atas surat yang dimaksud agar pihak BPN II Surabaya melaksanakan penelitian data fisik, yuridis dan administrasi. Serta mengundang para pihak untuk mediasi. Sesuai peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Serta melaporkan Hasil kepada kepala BPN RI Jakarta.
Namun fakta dilapangan surat tersebut oleh pihak BPN
RI yang ditujukan BPN II Surabaya tidak dilaksanakan hingga kuat dugaan
BPN II Surabaya lecehkan Peraturan No. 3 Tahun 2011. Tentang Pertanahan
Nasional. Hal ini juga di ungkap ibu Hj. Nuraini ahli waris saat selesei
hearing bersama komisi B.
“Ini kasus besar, saya akan mengungkap para mafia tanah yang nyerobot tanah
orang tua saya. Kita sudah menyurati BPN RI Jakarta dan menunjukan bukti-bukti
ke absahan surat-surat yang kami miliki dari orang tua saya. Namun mana
kenyataan nya surat BPN RI pun tidak digubris oleh pihak BPN II Surabaya”
terangnya.
kuasa Hukum Hj Nuraini Arius Arismo Sapulete menambahkan, “Seperti yang sudah dijelaskan pihak ahli waris, pihak BPN II Surabaya tidak pernah meninjau kembali dan mengumpulkan ahli waris untuk memediasi” Ungkap Arius. Padahal BPN RI Jakarta sudah mengeluarkan surat kepada BPN II, namun hingga perkara ini ditangani DPRD Kota Surabaya. “Apa tidak malu tuh? Pihak BPN II sudah mendapat himbauan dari BPN RI untuk melakukan upaya tinjauan kembali dan memblokir surat tersebut” pungkas Arius.(ach)
Editor : Pak RW