suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nano: RSJ Menur Tabrak UU no. 2 2016(BPJS) dan no. 14 2008(KIP) Serta no. 29 2009 Pelayanan Publik.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA -  SUARA PUBLIK. Dugaan pelepasan pasien jiwa menggunakan kartu BPJS/KIS yang dilakukan oleh RSJ Menur yang kini menjadi perhatian publik, atas upaya LSM GARAD Indonesia dalam mengungkap kasus tersebut.

Tidak hanya dugaan pelepasan, namun ada fakta lain yang perlu diungkap kebenarannya terkait keprofesionalan kerja. Dugaan pungli dan juga dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di Rumah Sakit Jiwa milik Pemprop Jatim tersebut.

Menurut pengakuan Nano Garad selaku ketua LSM GARAD saat sebelum melakukan aksi demo ada pihak dari Rumah Sakit Jiwa mendatangi Rumah keluarga pasien. "iya benar, waktu itu saya di telpon keluarga pasien ada pihak dari Rumah Sakit Jiwa dua orang beserta satu oknum Polisi entah dari Polsek mana. Kalau dari batas wilayahnya ya ikut Polsek Gubeng, langsung saja saya langsung ke lokasi, untuk ngecek kebenarannya" ujar Nano Garad.

Masih Nano yang ber upaya membeberkan kronologi "saat saya datang, ternyata benar informasi tersebut. Dengan menggunakan pakaian dinasnya, mengaku bernama Basuni yang katanya juga sebagai tim hukum Rumah Sakit Jiwa Menur. Saat saya tanyai ternyata mau klarifikasi, ya saya gak mau, soalnya surat pemberitahuan aksi sudah saya kirim ke Polrestabes, beserta tembusan Polsek Gubeng dan RSJ Menur. Aneh juga tindakan seperti itu apa memang dibenarkan ya?, ujar Nano Garad mempertanyakan kehadiran Basuni di rumah keluarga pasien.

Saat audiensi, Adi Wirhjanto.M.Kes selaku Dirut RSJ Menur membenarkan upaya tersebut. "saat kami menerima surat laporan dari LSM GARAD, kami memang mengirim petugas untuk mendatangi keluarga pasien, guna investigasi kebenaran info" ujar Adi Wirhjanto M.Kes waktu audiensi di ruang rapat RSJ Menur.

"sudah kami pelajari, ada beberapa Undang-Undang yang ditabrak oleh RSJ Menur, pertama Undang-Undang BPJS Kesehatan No.2 tahun 2016, kedua dalam memberikan informasi juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008,dan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Padahal semua undang-undang yang dilanggar tersebut ada di S O P Rumah Sakit Jiwa Menur, malah saat kami pelajari, Undang Undang yang dilanggar dibuat acuan dalam membuat S O P",ujar Nano Garad yang masih optimis dalam membongkar dugaan kasus tersebut.

"kasus ini menarik, bisa merembet membongkar kasus yang lain, seperti dugaan pungli dalam penjemputan pasien dan juga dugaan korupsi atas pembiayaan pasien jiwa yang terlepas tapi masih tetap terdapat rekam medisnya. Apalagi pasien yang lepas menggunakan BPJS/KIS dengan golongan PBI(Penerima Bantuan Iuran). Sangat bisa dibuat pencucian uang, ya dibayangkan aja berapa nominal yang dikeluarkan oleh Negara jika terjadi seperti itu, dan yang kami tekankan lagi untuk tahap pelaporan akan secepatnya kami lakukan, sesuai bukti bukti yang ada",ujar Nano Garad dengan nada optimis (bersmbng)

Editor :