suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TNI AL Gadungan Tipu 150 Juta Sitti Jumiaty Moha

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA Suara-Publik. Tak lulus tes menjadi anggota TNI, membuat Ardiansyah Saputra beralih menjadi anggota TNI gadungan. Pria berusia 38 tahun yang berasal dari jalan Yos Sudarso, Ds Dulanpokpok, Kecamatan Pariwari, Kabupaten Papua Barat ini sukses menipu seorang perempuan bernama Sitti Jumiaty Moha hingga 150 juta rupiah. Akhirnya TNI gadungan ini dibekuk unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada Senin 26 Desember 2016 sekitar pukul 17.00 WIB do hotel The Kusuma Depok Timur, Sleman Yogyakarta.

 

Kejadian itu bermula saat Tersangka berkenalam dengan korban dan menjalin hubungan dekat. Selain itu untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Letnan Dua yang dinas di Lantamal V Surabaya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan jika kasus penipuan itu terjadi saat tersangka dengan bujuk rayunya menawarkan pembelian sebuah mobil dengan harga sangat murah.

 

"Karena korban yang sudah terlanjur percaya, akhirnya korban memberikan sejumlah uang bernilai 120 juta rupiah untuk membeli mobil tersebut," ungkap Shinto, Rabu (28/12/2016).

 

Selanjutnya, tersangka dan korban kembali bertemu di sebuah kost harian di Surabaya, dan tersangka mengambil ATM milik korban saat korban tengah tertidur.

 

"Dari ATM itu, tersangka menarik tunai sejumlah uang masing-masing 20 jt di ATM Bank Papua, dan 10 jt di ATM Bank Mandiri, selanjutnya tersangka meninggalkan korban sendiri di dalam kamar kost," imbuhnya.

 

Merasa curiga, dan sadar jika dirinya ditipu oleh tersangka, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

 

Dari pengakuannya, tersangka membeli atribut TNI untuk meyakinkan korbannya di Pasar Turi Surabaya, berbekal pengetahuan pangkat dan seragam dari Internet. “saya beli satu juta setengah untuk atributnya, saya tau dari internet," aku tersangka.

 

Kini pria asal Papua itu harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (TOM).

Editor :