suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pansel Diminta Tetapkan Pejabat Pemkab Bondowoso Jangan Menyimpang Dari UU ASN.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik

            Amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), segera dilaksanakan oleh aparat pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah. Seperti di Kabupaten Bondowoso.

            Sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemkab Bondowoso, akhirnya dirombak. Sebagian pegawainya ditarik ke Pusat dan provinsi, sehingga beban APBD mulai ada keringanan.

            Menyikapi tentan UU ASN, Direktur  Jaringan Aspirasi & Control Kebijakan (Jac Centre) Jawa Timur, Agus Sugiarto, mengatakan, dirombaknya SKPD Pemkab Bondowoso, akan menjadi catatan tersendiri bagi dirinya. Sebab, dalam waktu dekat Pemkab Bondowoso akan melakukan mutasi besar-besaran.

            “Itu dampak pelaksanaan UU ASN yang harus dilakukan oleh Pemkab Bondowoso,”kata Agus Sugiarto.

Namun yang patut di perhatikan adalah keputusan Panitia Seleksi (Pansel)  dan  keputusan Bupati untuk menetapkan pejabat yang akan di mutasi,  terutama golongna 4.C atau esalon ll.


“Karena di situlah seorang Bupati di tuntut untuk melaksanakan keputusannya agar sesuai dgn amanah UU tentang ASN,”ujarnya.

Diakui atau tidak, menurut Agus, UU ASN itu merupakan dasar untuk mengambil suatu keputusan dlm menentukan siapa-siapa pejabat yang akan di promosikan, kemudian mutasi kepada pejabat baru yang akan di tetapkan.


Untuk itu, Bupati wajib untuk melaksanakan amanah UU ASN tersebut. Karena dalam penjelasan di dalam poin-poin UU ASN itu sudah tertulis dengan jelas. Sehingga ia berharap Pansel dan Bupati tidak mendustai amanah UU ASN.

“Jadi kami sekarang akan mengawal terus pelaksanaan mutasian itu sampai pelaksanaan itu benar-benar sesuai dengan regulasi aturan yang sudah jelas dan tegas,”imbuhnya.


Sementara data yang dihimpun Suara Publik menyebutkan,SKPD Pemkab Bondowoso yang sudah ditetapkan, antara lalin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, RSUD dr.Koesnadi, Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang, Dinas Pemukiman dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Peremp[uan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Dinas Komonikasi dan Informatika Daerah, Dinas Koperindag, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.


Sementara SKPD yang berbentuk Badan dan masih setingkat dengan Dinas, antara lain, Badan Kesatuan Bangsa, Badan Penaggulangan Bencana Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan Bagian yang masih berada dibawah Seretariat daerah, yakni Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Umum, Bagian Umum dan Protokoler, Bagianj Perlengkapan dan Keuangan, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan bagian Kesejahteraan Rakyat. (her)

Editor :