BONDOWOSO, Suara Publik. Membengkaknya anggaran Surat Pernyataan Miskin (SPM) untuk kesehatan di tahun 2016. Menjadikan Pemda terhutang hingga mencapai Rp 4 Milyar. Klaim SPM dari puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koesnadi di 2016 mencapai 1.487 pemohon.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dr.Muhammad Imron. Ia mengatakan, SPM pada tahun 2016 dana SPM terhutang hingga Rp 4 M, karena anggaran yang ada hanya cukup sampai Agustus 2016 kemarin.
“Jadi untuk empat bulan kedepan masih terhutang,”kata Kadinkes Imron kepada sejumlah wartawan.
Catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, kata Imron, ditahun 2016 dana SPM mencapai Rp 8.050.000.000 dengan jumlah pemohon sebanyak 1487 orang. Besarnya bantuan SPM untuk satu orang berkisar Rp 1 hingga Rp 1,5 juta.
“Sedangkan untuk pasien rawat Inap mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta,”ujarnya.
Imron menambahkan, pemberian bantuan SPM kepada masyarakat miskin diprioritaskan kepada pasien yang dirujuk ke RSUD dengan penyakit kronis yang dideritanya seperti, stroke, kencing manis kronis, kanker dan HIV/AIDS.
"Untuk penyakit kategori ringan seperti tipes dan lainnya, juga bisa mendapatkan dana SPM dengan syarat mereka adalah penerima bantuan sosial, diantaranya, penerima raskin, PKH ataupun KIS," terangnya.
Menanggapi banyaknya masyarakat miskin yang belum terkover sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi alasan krusial mengapa dana Surat Pernyataan Miskin (SPM) di Kota Tape ini masih harus dianggarkan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menurutnya kasus tersebut merupakan fakta. Karena masih banyak orang miskin yang belum terkover sebagai peserta JKN - PBI. Yang gak dapat KIS juga banyak, untuk memberikan hak mereka dana SPM harus tetap kita anggarkan.
Sebab, kata Ahmad Dhafir, penganggaran SPM merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat miskin dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis.
“Jika masyarakat miskin yang belum terkover sebagai penerima JKN - PBI dibiarkan, sama halnya pemerintah mendlalimi mereka,”katanya.
Namun demikian, waga miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara, itu jelas disebutkan dalam undang-undang. Ketika kita membiarkan mereka sama halnya kita mendlalimi. Ia memastikan pengajuan SPM melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih bantuan yang diterima pemohon SPM ataupun untuk mengantisipasi pemohon SPM yang tidak masuk dalam kategori miskin.
“Nantinya, proses memperoleh SPM itu tidak mudah, karena harus melalui kepala desa, camat, dan disetujui oleh Dinas Kesehatan, jadi kecil kemungkinan adanya penyalahgunaan SPM," terangnya.
Ahmad Dhafir berharap, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersinergi dengan pemerintah desa untuk mendata masyarakat miskin yang belum terkover sebagai penerima JKN - PBI sehingga bisa dengan secepatnya terakomodir.
"Saya berharap BPJS tidak hanya menerima data saja, tapi setidaknya mereka menjalin komunikasi dengan pemerintah desa untuk validasi datanya," pungkasnya.(her)Editor : Pak RW