suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nano GARAD Adu Argumen Dengan Penyidik Polda Terkait Kasus RSJ Menur.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan pelepasan pasien jiwa yang menggunakan BPJS/KIS oleh RSJ Menur yang terus digelindingkan oleh LSM GARAD Indonesia sampai adanya kepastian proses hukum, sepertinya bukan isapan jempol belaka.


Hal itu diketahui saat hari ini tadi(12/01/17) pihak LSM GARAD Indonesia melalui pimpinannya Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Nano Garad. Menghadiri undangan dari pihak Polda Jatim melalui Reskrimsus Tipikor unit IV untuk dimintai keterangan lanjutan.


Saat diruangan penyidik sempat terjadi jual beli argumen antara pihak LSM dengan penyidik yang diketahui bernama Aiptu Sukram. Karena kasus yang ber awal dari buruknya pelayanan RSJ Menur tapi kok berkasnya dilimpahkan kepada Reskrimsus Tipikor.


"kami bersama tim sudah pelajari pengaduan yang masuk di meja kami, kami masih cari celah tindak korupsi nya dimana",ujar Aiptu Sukram kepada Nano Garad. Langsung ditimpali oleh Nano Garad, jadi gini ya ndan, sudah saya sampaikan lewat kronologi, bahwa ini ber awal dari adanya pasien yang entah lepas atau dilepaskan oleh pihak Rumah Sakit. Sebelum saya adukan permasalahan ke Kapolda, kami sudah lakukan beberapa klarifikasi. Bahkan kami juga sudah lakukan aksi di Rumah Sakit tersebut, tapi masih belum ada penyeleseian. Kebetulan lagi pasien yang dimaksud menggunakan kartu BPJS tergolong PBI (Penerima Bantuan Iuran)dan sudah kami konsultasikan ternya PBI sendiri. Ada dua golongan yakni PBI Nasional dan PBI Daerah. Untuk yang Nasional itu dibiayai oleh pusat selama satu tahun sejak pasien terdaftar di Rumah Sakit. Dan untuk yang daerah itu dibayar tiap bulan, kebetulan pasien tersebut tergolong PBI Nasional. Jadi sejak pasien tersebut keluar dari Rumah Sakit yang tanpa didampingi pihak Rumah Sakit atau Keluarga asumsi kami anggaran itu kan masih ber jalan",ujar Nano Garad kepada pihak penyidik.


"terus berapa anggaran yang digelontorkan, berapa kerugiannya? kami masih mendalami ranah korupsi nya karena ini masih diperlukan tambahan data terkait biaya yang digelontorkan" sahut Aiptu Sukram kepada Nano Garad


"untuk berapa anggaran yang digelontorkan ya bukan ranah kami untuk mengetahui itu ndan, kalo ngomong kerugian, ini pasien berpenyakit jiwa, terus keluar tanpa ada pendampingan. Kalau ada apa apa di jalan sampai menyebabkan kehilangan nyawa terus berapa harga nyawa ndan?" timpal Nano Garad kepada penyidik.


"itu kan asumsi dari pelapor, kita ambil contoh adanya tahanan yang kabur apa itu juga termasuk dilepaskan?",ujar Aiptu Sukram.


"loh, ini kan soal pasien yang ber penyakit jiwa dan yang seharusnya mendapatkan perawatan dari Rumah Sakit dan masih menjadi tanggung jawab pihak Rumah Sakit itu. Kan sudah sesuai undang undang Rumah Sakit no 44 tahun 2009 disitu sudah dijelaskan semua kenapa harus dibandingkan dengan Napi yang kabur? timpal Nano Garad.


Perdebatan panjang lebar tersebut mungkin membuat kedua belah pihak mempertahankan argumennya. Namun dari pihak penyidik menutup argumennya bahwa pihaknya masih nunggu jawaban dari Inspektorat Jatim. "yang jelas kami sudah kirimkan surat kepada Inspektorat, dan kami masih menunggu hasilnya seperti apa" ujar Aiptu Sukram menutup perdebatan.


Sedangkan closing statemen dari Nano Garad dari pertemuan tersebut masih menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus tersebut. "sudah saya sampaikan seperti kata saya tadi, saya tidak akan ber henti disini. Saya akan tetap mengawal kasus ini sampai ada kepastiannya, karena kami tidak fokuskan kepada ranah korupsinya. Tapi tentang pelayanan buruknya RSJ Menur yang mengakibatkan kerugian masyarakat. Pejabat di situ harus di reformasi total, bila perlu kami akan buka posko pengaduan kepada masyarakat tentang permasalahan yang sama. Mengingat pada waktu itu Dirut nya sendiri bilang bahwa tiap tahun itu ada kejadian seperti itu sekitar 0, sekian % tapi tetap diakui, berapapun jumlahnya itu berarti kan tetap ada kasus seperti itu",ujar Nano Garad.


"karena dampak dari lamanya proses ini, ber imbas kepada pasien yang saat ini semakin tidak terkendali karena tidak mendapatkan suport obat. Makanya saya tidak takut jika harus nantinya saya dilaporkan balik atau dituntut balik. Saya sudah sangat siap dengan segala resikonya, itu sudah komitmen saya seperti yang sudah saya sampaikan kepada penyidik tadi",tutup Nano dengan nada optimis.(nn)

Editor :