suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Palsukan Dokumen Nasabah, Marketing Kartu Kredit Ditahan Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Novan Hadi Wibowo (37) warga Wiyung Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai marketing kartu kredit di sebuah Bank swasta ini nekat memalsukan data aplikasi kartu kredit yang diajukan kepada pihak Bank.

 

Dari pemalsuan data aplikasi kartu kredit itu, tersangka dapat menariknya hingga 50 juta rupiah. Dalam aksinya, pelaku mengajukan aplikasi kartu kredit dengan mengunmpulkan data nasabah yang hendak diajukan melalui dirinya. Setelah aplikasi tersebut di setujui pihak bank, kartu kredit tersebut tidak diberikan kepada nasabah melainkan digunakan sendiri.

 

"Pelaku ini mengumpulkan data nasabah dari sesama marketing bank lain atau bank tempat dirinya bekerja, selanjutnya dia memalsukan tanda tangan atas nama para nasabah tersebut," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Rabu (18/1).

 

Nilai limit dari kartu kredit yang diajukan oleh tersangka itu bervariasi, yang paling kecil berkisar 6 juta rupiah hingga 50 juta rupiah. Dan terungkapnya laporan ini dikarenakan para korban yang tidak merasa menikmati atau membuat kartu kredit mendapatkan tagihan dari bank.

 

"Awalnya ada korban yang melapor karena merasa dirugikan, sebab korban ditagih sejumlah uang dari pencairan kartu kredit. Padahal korban belum pernah membuat atau menerima kartu kredit tersebut," imbuh perwira dengan satu melati dipundak ini.

 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka sejak menjadi marketing di bank swasta tersebut, dirinya tidak hanya menggunakan data nasabah miliknya melainkan juga membeli data dari teman sesama sales.

 

"Saya kadang beli 250 ribu perdata, disitu ada sekitar 1000 data, tapi saya pilih hanya dua untuk diajukan, uangnya yang saya tarik saya gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan," terang pelaku. Polisi kini masih dalami kemungkinan tersangka lain

 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, jika untuk saat ini, kasus yang menjerat tersangka masih inperson, atau pelaku tunggal. Namun tentu tidak menutup kemungkinan jika ada berbagai pihak yang juga turut andil dalam aksi kejahatan ini.

 

"Saat ini kami masih coba dalami, jikapun ada orang yang turut membantu dalam aksi kejahatan ini akan kami kenakan pasal yang berbeda, semacam undang-undang perbankan terkait penyebaran dokumen yang sifatnya rahasia," tutup Bayu. (TOM)

Editor :