Surabaya (Suara Publik) - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, salah satu kuasa hukum terdakwa Tri Susilowati alias Chinchin mantan seorang Direktur Utama (Dirut) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM), menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini, mulai dari tingkat kepolisian sampai di Kejaksaan.
Menurut Hotman Paris dikatakan, jika kasus yang menimpah mantan Dirut PT. BCM ini ada kejanggalan, dan anehnya lagi kasus ini bisa masuk ke ranah penipuan, penggelapan ataupun pencurian. Harusnya, polisi dan Kejaksaan bersikap bijak dalam menangani perkara.
"Perkara ini bukanlah masuk diranah pidana, melainkan murni perkara perdata. Karena masih ada kaitannya dengan harta gono-gini," Tegas Hotman Paris.
Hotman berharap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, supaya memeriksa atau mengevaluasi kinerja kasipidum Kejari Surabaya termasuk juga dari kepolisian.
"Ini masalahnya hanya karena Direktur Utama (Trisulowati) memindahkan dokumen, langsung masuk jadi tindak pidana. Padahal, dokumen itu sudah busuk, yang hanya foto kopi saja untuk dipindahkan guna dilakukan audit," ucapnya.
Disinggung mengenai ketidakhadiran empat saksi dalam persidangan ini, Hotman Paris mengatakan, jika pelapor takut untuk datang karena kami datang dengan membawa lima koper yang berisi bukti-bukti uang ratusan miliar hasil dari kerja keras istri Gunawan (ChinChin). "Ketidak datangan mereka (membuktikan) jika proses hukum menjadi seperti sandiwara, tidak bisa datang, tinggal urus surat sakit," ucapnya saat di PN Surabaya, Rabu (18/1/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk diketahui, jika Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, suaminya, atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Atas laporan yang dibuat pada tanggal 6 Juni 2016 lalu itu, hingga sekarang chinchin menjadi tahanan kota....(Mul).
Editor : Pak RW