suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Melawan Aparat Saat di Tangkap, 2 Alap-Alap Sepeda Motor Ditembak

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
SURABAYA Suara-Pblik. Dua Residivis pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk oleh Tim Khusus Satreskrim Polrestabes Surabaya, bahkan keduanya dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki masing-masing pelaku karena berusaha kabur. 

Dua pelaku curanmor kambuhan tersebut bernama, Nanang Khosim (30) warga Jl. Dukuh Kupang Surabaya dan M. Ridhoi (20) asal Tanah Merah Bangkalan Madura. Keduanya dibekuk sesaat setelah mencuri Honda Vario di Karangrejo Sawah, Surabaya. 

Kepada petugas, keduanya mengaku telah sebanyak 7 ( tujuh) kali beraksi dan sudah pernah keluar masuk penjara sebanyak 3 ( tiga) kali

Wilayah yang pernah diobok obok kedua tersangka ini diantaranya, di Jl. Tanjungsari lll /77 dengan hasil Honda Vario, di Jl Karangrejo Sawah Gg. 7 Surabaya juga berhasil mengondol honda Vario, di Jl. Jetis Kulon 7 Surabaya dengan hasil Yamaha Vixion warna hitam, di Jl. Simorejo 19 Surabaya, denggan Honda Vario,  di Jl. Tanjungsari Jaya 3 Surabaya, dengan hasil Honda Vario dan di Jl. Kaliwaru 1 G Rungkut Surabaya, dengan hasil Yamaha Vixion. 

"Hasilnya dibagi dua, dijual ke Sampang dengan harga 3 hingga 4 juta per unit ", kata Ridhoi. 

Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, keduanya ditangkap oleh Tim Khusus dalam melakukan pengungkapan kasus 3 C (Curat, Curas dan Curanmor). Tersangka Ridhoi ditangkap terlebih dahulu dan pengakuannya telah melakukan beberapa pencurian sepeda motor sebanyak 7 (tujuh ) TKP diwilayah hukum Polrestabes Surabaya. 

"Yang bersangkutan ini merupakan residivis. Dan dapat ilmu cara melakukan pencurian sepeda motor dari temannya saat di Lapas dan juga dikenalkan dengan penadahnya di Madura ", kata Bayu ,Jum'at (20/01/2017). 

Dalam aksinya, masih kata Bayu, Ridhol adalah pemetik, sementara Nanang  bertugas sebagai pengantar hasil curian ke Madura, ia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama sama dengan Ridhoi. 

"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Khusus dengan ditembak ", imbuh Bayu. 

Dengan merasakan sakit dikaki karena tembakan, keduanya kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya  7 tahun penjara. (TOM)

Editor :