suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

HP Nya di Jambret, Rahma Kalap Tabrak Penjambret 2 Kali Hingga Tak Berkutik.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Lagi, dua pelaku jambret jalanan yang meresahkan masyarakat kota Metropolitan dibekuk Unit Crime Hunter Polsek Gayungan Surabaya di Kawasan Jalan Ketintang Surabaya.

 

Kedua pemuda jambret apes tersebut yakni Fandi achmad (23) asal kampung Pats Gemek Desa Pesanggrahan Bangkalan dan Saiful Mujab (25) asal Dsn. Ngasinan Rt.3 Desa Sendang Kab. Semarang yang diketahui indekos di jln Banyu Urip Surabaya 

 

Berawal saat Kedua pemuda ini sedang berjalan, hunting sambil mencari korban untuk dijambret. Hingga pelaku melihat kesempatan di jln Ketintang. Rahma Indah Puspita (18) seorang pelajar warga jln Ketintang 113 Surabaya bisa djadikan sasaran.

 

Kronologi tersebut berawal sabtu (21/1) sekitar pukul 22.30 wib, korban keluar hendak membeli makanan dengan mengendrai sepeda motor honda Vario sembari  menggunakan handphone.

 

Tidak ingin melewatkan kesempatan itu. Kedua tersangka langsung memepet korban dengan menggunakan sepeda motor dari belakang dan dengan cepat merampas handphone yang ada digenggaman korban. Korban yang kaget dan agak ketakutan langsung berteriak "jambret" sambil melakukan pengejaran.

 

Teriakan korban didengar oleh warga tepat di depan makam ketintang. Bahkan korban akhirnya berhasil menabrak sepeda motor pelaku. Sehingga pelaku terjatuh, pada saat pelaku berupaya berdiri akan melarikan diri. Korban yang kalap langsung menabraknya lagi dan akhirnya korban di bantu warga berhasil mengamankan tersangka. Akhirnya pelaku di amankan di Pos Satpam kantor Telkom Ketintang.

 

Mengetahui kejadian ini, salah satu Satpam Telkom segera melaporkan kejadian ke polsek Gayungan. Mendapati laporan tersebut, Anggota Crime Hunter yang tergabung Patroli skala besar selanjutnya berhasil mengamankan ke dua pelaku dari amukan massa yang geram dengan ulahnya.

 

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, tersangka kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun Kurungan Penjara."Terang Esti, minggu (22/1).

 

Dari penangkapan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih No Pol H-2957-GC yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya." Tutup Esti Setija Oetami. (TOM)

Editor :