suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Telaga Ngasinan Jadi Sengketa Warga dan Samsudin CS.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Adanya informasi sengketa tanah telaga di Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik yang diduga Tanah Bondo Deso. Sengketa antara warga Dusun Ngasinan dengan yang mengaku sebagai ahli waris lahan telaga tersebut diketahui bernama Samsudin yan memiliki surat petok D atas nama Abdul Muin P Sujiati alm mantan Kades Kepatihan.

Lahan telaga yang menurut peta dimiliki warga jumlah luas lahan 6.395 M2, namun yang diklaim hanya 395M2 menghadap jalan Raya perbatasan antara Kota Surabaya dan Kota Gresik.

Awal mula terjadinya sengketa karena adanya pengaduan dari Samsudin Cs salah satu yang mengaku ahli waris ke Polres Gresik. Sehingga warga yang menempati lahan sebagai penyewa lahan yang dimaksud dimintai keterangan karena adanya pengaduan penyerobotan tanah. Padahal yang dimintai keterangan adalah penyewa lahan yang mana uang sewa masuk ke kas Dusun Ngasinan untuk pembangunan kampung.

Herman selaku warga dan juga anggota BPD membeberkan kronologi awal mula terjadinya sengketa lahan telaga yang dimaksud kepada Suara-Publik.com. "awalnya kami ini tenteram saja mas, tapi disaat adanya pemanggilan dari pihak Polres Gresik ke beberapa penyewa stand untuk dimintai keterangan karena diduga melakukan penyerobotan atas dasar pengaduan dari yang mengaku ahli waris. Sejak peristiwa itu, membuat kami seluruh warga ber kumpul dan berunding untuk menyeleseikan masalah tersebut, kasihan juga yang tidak tau apa apa kok harus ber urusan dengan hukum",ujar Herman dengan nada kesal.

Masih Herman "dulu lahan itu murni telaga, seiring perkembangan zaman dibangun jalan raya, jadi kami sempat buatkan sebagai fasum yakni lapangan bola voly. Semakin berkembangnya waktu sesuai kesepakatan bersama lahan itu yang menghadap ke jalan raya dengan luas 395 M2, kami sewakan sebagai bentuk perencanaan program Pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil menengah sebagai bentuk peningkatan ekonomi kerakyatan. Dana hasil sewa sendiri masuk ke kas Dusun untuk dikelolah sebagai pembangunan Dusun. Tiba-tiba kok ada yang klaim mengaku pemilik, kan aneh saja",ujar Herman lagi kepada Suara-Publik.com.

Sementara itu, pihak Kepala Desa Kepatihan yang diketahui bernama Nemu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Kades mempersilahkan warga untuk mengusut status lahan jika punya bukti legalitas terkait lahan yang dimaksud. "saya mempersilahkan kepada warga untuk melakukan pengusutan jika punya legalitas kepemilikan terkait lahan tersebut" ujar Nemu yang ditemui di Balai Desa Kepatihan didampingi stafnya(bersambung)(NN/Fik)

Editor :