BONDOWOSO, Suara Publik. Bupati Bondowoso akan segera memecat dua pegawai negeri sipil dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Asep Tambunan Herjadi (PPTK) dan Atmari (Bendahara kegiatan) karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi padat karya tahun 2013-2014, sebesar 800 juta.
Pemecatan itu akan dilakukan setelah pihak Inspektorat mendapat surat pemberitahun dari Pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa kedua terpidana tersebut telah mempunyai keputusan tetap (Inkrach).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat, Whayudi Traitmadji, kepada sejumlah wartawan mengatakan, dengan keputusan pengadilan Tipikor Surabaya, yang diterima dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, bahwa Asep Tambunan divonis 4 tahun enam bulan, sedangkan Atmari divonis hukuman 2 tahun delapan bulan, dan kedua putusan itu sudah inkrach.
“Nah itu, kita menindaklanjuti putusan itu untuk dibuatkan surat ketetapan oleh Bupati, dan saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan BKD untuk menindak lanjuti putusan itu untuk memberhentikan sebagai PNS,”kata Wahyudi Triatmadji.
Menurutnya, terpidana korupsi yang sudah mendapat keputusan tetap harus diberhentikan dari PNS, apalagi vonisnya diatas satu tahun. apalagi keduanya divonis 2 tahuyn lebih, sehingga vonis satu tahun bisa diberhentikan.
“Untuk selanjutnya, kita masih menunggu hasil telaah staf dari BKD kepada pejabat Pembina kepegawaian untuk menindaklanjuti putusan itu,”kata mantan Kadis Pertanian ini.
Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Asef TH dan Atmari, adalah kasus padat karya (PK) ini, dikenal dengan pembangunan infrastruktur pedesaan 1,2,3 dan Tehnologi Tepat Guna (TTG) yang dananya masing –masing PK sekitar Rp 235.000.000 dengan total Rp 705.000.000, TTG kurang lebih Rp 125.000.000, sehingga seluruhnya mencapai Rp 830.000.000.
Dalam realisasinya itulah, Asef TH Kabid Ketenaga Kerjaan di Disnakertrans diduga kuat telah memangkas dana HOK (harian ongkos kerja) sebesar Rp 50.000.000 dari Rp 106.000.000 yang diperuntukkan untuk keperluan dinas Disnakertrans (yang saat korupsi tersebut berlangsung Kepala Dinasnya di jabat oleh Abdurrahman dan Agung Trihandono).
Sedangkan Atmari yang menjabat sebagai bendahara kegiatan tersebut ikut serta menikmati aliran dana padat karya tersebut, sehingga dianggab bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (her)
Editor : Pak RW