SURABAYA, Suara-Publik. Kasus pengeroyokan ( penganiayaan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap Nova Ardiansyah warga jln Kebonsari Gg.1/33 Surabaya pada hari selasa (17/1/2017) lalu, ditambangan Kedurus Dukuh Gg.1 Kec. Karangpilang Surabaya , kini menemui titik terang.
Satu dari empat tersangka berhasil di Amankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan pelakunya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Satu pelaku yang berhasil diciduk tersebut, bernama Rahman Oktavian 32 tahun, seorang pengangguran asal jln Mastrip Warugunung Karangpilang Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, sebelum tersangka melakukan pengeroyokan korban pada hari jum'at 13 januari 2017 sekitar pukul 22.00 wib korban meminta barang sabu sabu sebanyak 1 gram kepada pelaku bernama Wanto ( belum tertangkap/DPO) yang menurut korban ada temannya yang memesan.
Setelah barang diserahkan ke korban ternyata korban tak kunjung melakukan pembayaran kepeda saudara Wanto ( DPO)." terang Shinto, rabu (25/1).
Selanjutnya pada hari sabtu 14 januari 2017 sekitar pukul 07.30 wib tersangka Rahman Oktavian dan saudara Habib ( belum tertangkap/DPO) dipanggil saudara Wanto untuk datang ke rumahnya. Untuk membahas masalah uang pembayaran sabu sabu yang telah di bawa korban yang telah diambil oleh namun belum bayar.
Kemudian korban langsung dipukuli oleh tersangka Rahman Oktavian dan Wanto beserta Habib ( yang belum tertangkap/DPO). Hingga korban terhuyung huyung mundur sampai kebelakang rumah kos sehingga korban lari keluar rumah. Namun oleh para tersangka mengatakan bahwa korban adalah maling sehingga korban lari ke arah tambangan ( penyebrangan sungai menggunakan rakit) sehingga korban langsung meloncat ke sungai.
Setelah korban meloncat, tersangka sempat melihat korban berenang untuk menyebrang sungai, namun sampai tengah sungai korban tidak kuat dan terbawa arus. Sehinga hari selasa 17 januari 2017 korban ditemukan telah meninggal dunia." imbuh Shinto.
Perwira asal medan ini juga mengatakan, bahwa korban dan para tersangka ini merupakan sindikat jaringan Narkoba yang sudah menjalankan bisnis haramnya selama 5 ( bulan) dan korban ini merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Warugunung Surabaya." Pungkasnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya , guna penggembangan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW