Surabaya (Suara Publik) - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh pelapor Molyanto terhadap Polrestabes Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/1/2017).
Sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB pagi tadi sempat tertunda karena termohon praperadilan dalam hal ini Polrestabes Surabaya menghilang dari area Pengadilan. Sehingga sidang baru bisa dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB, setelah semua pihak yakni pemohon maupun termohon hadir dalam ruang sidang.
Dalam sidang yang beragendakan jawaban (epsepsi) dari termohon dan turut termohon, dimana jawaban termohon menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidik Nomor S-Tap/220/XI/2016/Satreskrim tertanggal 21 November 2016 yang ditanda tangani oleh Kapolrestabes Surabaya. Sehingga akibat hukum apapun adalah tanggung jawab Kapolrestabes Surabaya, jadi bukan tanggung jawab Kanit Pidana Ekonomi ataupun Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Adapun dalam permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pelapor menilai jika penyidik Polrestabes Surabaya tidak obyektif dalam menangani perkaranya dengan terlapor Mardian Nusatio yang telah membuat surat yang isinya tidak benar.
Sehingga ditempuhnya perlawanan hukum melalui praperadilan ini, jelas Molyanto karena pemberhentian penyidikan ini tidak difinitif dan tranparan karena dalam isi SP2HP hanya menyatakan tidak cukup bukti tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
Setelah dikeluarkannya 3 sprindik dalam kurun waktu yang cukup lama yakni 2 tahun tersebut, Mardian Nusatio, Hairandha Suryadinata dan Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati begitu, hingga saat ini tidak ada kejelasan atau kelanjutan terkait penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/209/II/2015/SPKT/JATIM/RE STABES SBY, tertanggal 11 Februari 2015, dengan terlapor Mardian Nusatio...(Mul) .
Editor : Pak RW