suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

GARAD Segera Pelajari Laporan Warga Terkait Pemalsuan Data Yang Dibuat Kades Kepatihan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara Publik. Sengketa Tanah Telaga seluas 395M2 dari total keseluruhan 6.395 M2 diarea Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Yang diduga tanah bondo deso dan sempat ada yang melakukan pengklaiman pemilik lahan bernama Samsudin CS yang merasa mempunyai surat Leter C atas nama Abd Muin P Nurjiati (alm) mantan Kades Kepatihan.

Tidak hanya melakukan peng klaiman, pihak Samsudin Cs yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga sempat mengadukan ke Polres Gresik dengan perihal penyerebotan tanah kepada warga yang menempati lahan.

Atas dasar itu, masyarakat Dusun Ngasinan telah ber koordinasi dengan LSM GARAD Indonesia supaya mendapat pendampingan dalam mencari titik temu penyeleseian kasus tersebut.

Nano Garad selaku ketua LSM GARAD Indonesia, yang mendapatkan undangan dalam pertemuan warga Dusun Ngasinan menjelaskan, bahwa dirinya bersama tim akan ber upaya untuk mendampingi permasalahan tersebut semaximal mungkin. "terima kasih atas kepercayaan warga Dusun Ngasinan, bisa dikoordinasikan kepada kami terkait kasus ini. Kami akan ikut berjuang dalam penyelesaian sengketa lahan telaga ini. Tapi kami juga tidak bisa kalau berjuang sendiri, warga juga harus komitmen ikut berjuang biar kami lebih maximal dalam penyeleseian kasus ini" ujar Nano Garad saat membuka pertemuan warga yang di selenggarakan di Balai Dusun Ngasinan.

Masih Nano Garad yang sempat menyentil statemen Kades Kepatihan yang mempersilahkan warga untuk melakukan pengusutan terkait legalitas lahan yang disengketakan, ditanggapi serius olehnya. "kami sudah di berikan data oleh warga Dusun terkait perjuangan yang sudah dilakukan, ternyata masyarakat Dusun Ngasinan sudah mempunyai banyak data yang sangat penting. Warga mempunyai data notulen dari Komisi A DPRD Gresik, data dari Kades Ngasinan terkait riwayat tanah. Bahkan ternyata juga sudah mengadukan pihak Kades atas dasar pemalsuan data ke Polres Gresik itu sangat bermanfaat buat kami. Bila perlu kami akan segera membuatkan surat pelaporan juga jika nanti ada celah hukum yang dilakukan pihak Kades terkait permasalahan ini" ujar Nano Garad dengan nada optimis. Bahkan bila data ini dibuat Kades tanpa dasar atau ngawur, ini adalah pidana, tambah Nano.

Sementara itu Zainudin selaku Kasun (Kepala Dusun) Ngasinan bersama warga mengharap agar segera mendapatkan titik temu dalam permasalahan ini. "kami sudah sepakat bahwa kasus ini kami koordinasikan dan segera kami Kuasakan kepada Pihak LSM GARAD. Semoga dengan ini bisa segera ada penyelesaian terkait permasalahan ini. Karena kami ingin hidup tenang dan tentram seperti yang dahulu",ujar Zainudin saat menutub pertemuan warga.(fik/NN)

Editor :