Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan perkara penipuan, dengan
terdakwa Stefanus Yonathan (32), warga Jl Rungkut Lor RI 3H/26 mantan Direktur
Penta Berkat. Kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen
(30/1/2017). Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
penipuan atas jual beli properti.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya dengan
agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari
Kejaksaan Negeri Surabaya menerangkan jika terdakwa dilaporkan oleh saksi
korban Erawardhani Krisnayanti. Terkait perjanjian jual beli properti yang
tidak sesuai. Pasalnya, unit Condotel yang ditawarkan oleh terdakwa, di kawasan
Jl Oro Oro Ombo, Batu Malang, yang berdiri diatas lahan yang hingga saat ini
belum terjadi kesepakatan jual beli antar pemilik tanah dengan pihak PT Penta
Berkat (PB), terangnya.
Berawal ketika terdakwa memasarkan Condotel yang belum berbentuk fisik di Mall
Citra World, dengan melampirkan brosur dan foto copy. Dalam promo yang
ditawarkan sangat menarik konsumen, sehingga korban atau saksi tertarik dan
melakukan pembayaran tanda jadi (DP).
Namun hingga saat ini, Condotel yang ditawarkan oleh terdakwa masih belum ada
kesepakatan harga dan belum dilepas oleh pemilik tanah. Sehingga belum
dilakukan pembangunannya, terang Damang dalam membacakan dakwaannya.
Sementara Erawardhani Krisnayanti, yang telah membayar uang muka dan angsuran
sebesar Rp 12.985.000 yang dibayar melalui transfer Bank BCA atas nama PT Penta
Berkat cabang Dharmahusada. Di mana pihak PT Penta Berkat mengirim kwitansi
pembayaran, akan tetapi angsuran yang ke 5 sampai ke 9 tidak dikirimkan ke
saksi Erawardhani Krisnayanti.
Dalam kasus tersebut, terdakwa dijerat dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan
dan pasal 372 tentang penggelapan. Usai pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa
mengakui semua perbuatannya. Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam
agenda tuntutan....(Mul).
Editor : Pak RW