suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Istri Mulyanto Bersaksi di Sidang Praperadilan Suaminya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik). Gelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Mulyanto Wijaya, terhadap Polrestabes Surabaya atas SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) dalam kasus pemalsuan dengan tersangka Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong, warga Krembangan Jaya Baru I Surabaya. 

Pada persidangan kali ini, pihak pemohon dan termohon diminta saling mengajukan pembuktian. Sementara, Kejari Surabaya, selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan. 

Pihak Kejari Surabaya selaku termohon yang tidak hadir pada persidangan itu, mengaku akan tunduk dan patuh pada putusan Hakim Praperadilan. Ungkapan itu dituangkan oleh Jaksa Marsandi melalui jawaban atau tanggapan atas permohonan praperadilan yang dilayangkan Mulyanto, warga Darmo Permai Selatan (DPS) ini. 

Sementara, Pihak Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya, menilai jika permohonan praperadilan yang diajukan pemohon adalah cacat hukum. Dalam jawabannya, pihak Polrestabes mengklaim, bahwa yang bertanggung jawab atas penerbitan SP 3 Nomor SP-Tap/220/XI/2016/Satreskrim tertanggal 21 November 2016 adalah Kapolrestabes Surabaya bukanlah tanggung jawab Kanit Penyidik Pidana Ekonomi atau Sat Reksrim. 

Jawaban tersebut sangat kontroversi dengan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan ke pemohon praperadilan. Dalam SP2HP Nomor B/3079/SP2HP-6/LP.209.2/XI/ 2016/Reskrim yang menandatangani adalah Kasatreskim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga bukanlah Kapolrestabes Surabaya, yang pada saat itu dijabat oleh Kombes Imam Sumantri. 

“Menurut saya, pihak Polrestabes hanya beralibi saja dan sekarang malah menyalahkan Kapolrestabes,” ujar Mulyanto. 

Usai mencocokan bukti-bukti dari para pihak, Hakim tunggal praperadilan, Dwi Supardi melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi yang diajukan pemohon. Saksi tersebut adalah Juliati Sugihaman, istri dari pemohon. 

Dalam keterangannya, saksi Juliati menceritakan uneg-unegnya, Dia mengaku sangat susah mencari keadilan. “Dalam perkara pidana itu saya merasa dirugikan nama baik saya oleh tersangka, tapi perkaranya malah dihentikan penyidik,” kata Juliati pada Hakim Dwi Supardi. 

Sedangkan pihak Bidkum Polrestabes Surabaya tidak mengajukan pertanyaan dengan dalih menolak kesaksian Juliati. 

“Sejak awal kami menolak saksi, jadi kami tidak mengajukan pertanyaan,” pungkas Bripka Wahyu Hendrianto. 

“Biar hakim yang menilai, tapi anda juga tetap menanggapi keterangan saksi ini,” Sahut Hakim Dwi Supardi. 

Mulyanto Wijaya resmi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya. Mulyanto menilai kepolisian menghentikan perkara pidana yang dilaporkannya, setelah menetapkan Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjiong sebagai tersangka, Kamis (26/01). 

Gugatan itu, kata Mulyanto, sengaja dilakukan untuk mendapatkaan kepastian hukum atas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan Mardian Nusatio (Thio Sin Tjong) warga Krembangan Jaya Utara I Surabaya. 

“Sebetulnya sprindik perkara Mardian sudah dua kali dikirim ke Kejari Surabaya, Tapi oleh Jaksa Kejari Surabaya, berkas itu dinyatakan belum sempurna dan dikembalikan lagi ke penyidik Polrestabes Surabaya, untuk dilengkapi,” kata Mulyanto usai persidangan. 

Dijelaskan Mulyanto, sprindik itu dikembalikan, lantaran tidak sesuai dengan petunjuk Jaksa karena belum dijeratnya Hairanda Suryadinata SH dan Agus Hariyanto sebagai otak pelaku dalam pembuatan surat yang isinya tidak benar. 

“Tapi petunjuk dari Jaksa itu tidak pernah dijalankan dan malah kasus ini di-SP 3 oleh Penyidik. Penerbitan SP3 itu juga sudah pernah saya adukan secara tertulis kepada Kapolda Jatim tertanggal 11/7/2016,” jelas Mulyanto. (mul)

Editor :