Surabaya Suara-Publik. Hasonangan Hutabarat selaku pengacara dari Pahrol Rosi alias Bahrul alias Penthil meminta kliennya dibebaskan dari penjara secara resmi karena masa penahanannya sudah habis. Tersangka yang terlibat kasus dugaan pembunuhan itu sudah mendekam di sel tahanan Polsek Semampir selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2016 hingga 29 Januari 2017.
"Kedatangan kami di sini untuk menindaklanjuti surat permohonan kepada Kapolsek Semampir tentang lepas dari hukum klien kami Pahrol Rosi karena masa tahanannya jelas sudah habis pada tanggal 29 Januari 2017," tutur Hasonangan di Mapolsek Semampir Surabaya, Kamis (2/2/2017).
Hasonangan Hutabarat menjelaskan, bahwa karena tenggang waktu pada tanggal 29 Januari 2017 itu sudah berakhir maka sudah tidak ada yang menahan. "Jadi tidak ada yang bertanggungjawab kepada klien kami, jadi harus lepas dari hukum," kata Hasonangan.
Hasonangan juga mengatakan, setelah bertemu dengan Kanit Reskrim tadi siang, pihak Polsek menunjukan adanya surat perpanjangan penahanan dari pengadilan. Isi surat itu mengenai masa penahanan perpanjangannya pada tanggal 30 Januari sampai dengan 26 Februari 2017.
"Artinya di sini sudah jelas bahwa dari klien kami maupun keluarganya serta kami selaku pengacaranya tidak pernah menerima surat perpanjangan tersebut," kata Hasonangan.
Hasonangan menegaskan, kalau ini memang ada perpanjangan penahanan dari pengadilan maka pihaknya akan pertanyakan juga pada Kajari.
"Kami akan menanyakan kepada Kajari Perak untuk masalah penahanan ini juga. Untuk mempertegas apakah proses penahanan ini yang dikeluarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya sudah secara prosedural atau belum," ujar Hasonangan.
Hasonangan menyampaikan, di dalam surat penetapan kali ini tidak ada alasannya, hanya tertuliskan memperpanjang masa penahanan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan menurut hukum acara pidana, pihaknya mengikuti mulai dari awal penangkapan dan penahanan yang dilakuakan oleh Polsek 20 hari, sedangkan Jaksa Penuntut Umum 40 hari.
"Semestinya kalau Jaksa mau memperpanjang maka rana perkara ini masih ditangan Jaksa, belum dilimpahkan ke Pengadilan. Dan Jaksa mempunyai kewenangan untuk memperpanjang tetapi ini yang melakukan Pengadilan," tutup Hasonangan.
Hasonangan memaparkan, isi surat perpanjangan penahanan ini bertuliskan bahwa mengabulkan permohonan dari penyidik Polri Daerah Jawa Timur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sektor Semampir Surabaya untuk memperpanjang waktu penahanan.
"Jadi penyidik Polsek Semampir yang memperpanjang penahanan ini. Artinya di sini ada rancu karena satu sisi penyidik sudah habis masa penahanan 20 hari, diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum 40 hari. Jadi ini sudah kewenangan jaksa tetapi didalam penetapan ini pihak kepolisian yang meminta perpanjangan," ucap Hasonangan.
Menurut Hasonangan, dari kacamata hukum, siapa yang memohonkan perpanjangan itulah yang menahan. Dan saat ini kondisi kliennya masih didalam sel tahanan Polsek. "Ini yang memperpanjang adalah kejaksaan. Mestinya Jaksa yang meminta, bukan Kepolisian," ujar Hasonangan.
Polisi Akui Teledor Tidak Sampaikan Surat Perpanjangan Penahanan ke Keluarga. Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP Junaidi mengakui bahwa penyidik yang menangani kasus tersangka Pahrol Rosi ini melakukan keteledoran dengan tidak menyampaikan surat perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka maupun ke pengacaranya.
Junaidi menceritakan, penyidik menjadi mengalami kesulitan untuk melacak keberadaan saksi yang berada di Surabaya maupun diluar kota seperti Situbondo dan Porong Sidoarjo.
"Pada saat kami menghubungi saksi dirumahnya, kami mendapat kabar bahwa dia berada di Jember tetapi saat kita telusuri ke sana tidak ada," tutur Junaidi.
Junaidi menyampaikan, pihaknya tidak putus asa. Penyidik melakukan penelusuran kepada pihak keluarga saksi, dan alhasil kami bisa menemukan saksi-saksi tersebut. "Semua itu kan membutuhkan waktu. Setelah berhasil menemukan saksi, kami langsung melakukan pemeriksaan dan segera melakukan rekonstruksi," kata Junaidi.
Junaidi memaparkan, jarak penanganan perkara selama 60 yang sesuai dengan KUHP itu dirasa kurang cukup. Maka pihaknya melakukan penambahan perpanjangan penahanan di Pengadilan, dan keluarlah surat penambahan tersebut pertanggal 17 Januari 2017, karena pada tanggal 29 Januari masa penahanan itu habis.
"Tanggal 17 surat itu keluar, dan terjadi keteledoran penyidik yang tidak segera menyampaikan kepada keluarga tersangka maupun pengacara, akhirnya terjadi mis Komunikasi. Karena dianggap penahanan ini sudah selesai pada tanggal 29 Januari," ucap Junaidi.
Junaidi menegaskan, setelah mendapatkan komplain dari pengacara tersangka, pada tanggal 1 Februari kemarin, pihaknya langsung memeriksa surat penambahan perpanjangan penahanan itu. Dan ternyata memang belum disampaikan surat penambahan perpanjangan penahanan yang dari Pengadilan itu sampai 30 hari kedepan itu.
"Akhirnya kami menghubungi pihak keluarga tersangka, tetapi tidak diterima. Selanjutnya kami koordinasikan dengan pihak pengacara dan baru tadi Pengacaranya datang dan segera kami sampaikan," ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera memiliki berkas itu, apakah sudah selesai atau belum dikoreksi oleh Kejaksaan. "Intinya kami minta segera P21," kata Junaidi.
Saat ditanya jika pengacara meminta praperadilan, Junaidi menjawab ya sudah diikuti saja. Karena memang ada kelalaian seperti ini, ya sudah diikuti saja dan harus dihadapi. "Selanjutnya tergantung keputusan Pimpinan, karena memang salah kok minta betul," ujar Junaidi. (TOM)
Editor : Pak RW