suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rekrutmen Kurir dan Penyekapan Anak di Wisma Leces Terungkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Kasus penyekapan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh bandar narkoba di Wisma Leces yang terletak di Jl. Cimanuk No 29-31 Surabaya pada, pada Sabtu (1/10/2016) lalu berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Pelaku penyekapan dan juga bandar narkoba tersebut berhasil dibekuk, mereka diantaranya adalah Sandy,(37) warga JI. Pagesangan Surabaya, Maxinus,(36) warga Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya dan Yulianto, (33) warga Jl. Pakis Surabaya.

 

Ketiga dibekuk Polisi pada, Rabu (1/2/2017) di tempat yang berbeda, untuk Sandy dan Maxinus dibekuk di Dukuh Menanggal, sementara bandarnya yakni Yulianto dibekuk Polisi di Raya Menganti Gresik.

 

Kasus penyekapan dan digunakan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut berhasil diungkap petugas. Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka yang lebih dulu tertangkap yakni, Mey Hajir Prasetyo, kemudian darinya didapatkan informasi bandarnya Yulianto.

 

Informasi tersebut menyebutkan, Yulianto akan melakukan transaksi Narkotika di Jl. Dukuh Menanggal Gg. I, Surabaya, lalu ditindak lanjuti oleh petugas Reskoba dengan penyelidikan.

 

“Di sebelah Mall City Of Tomorrow (Cito), dua pelaku Sandy dan Maximus dibekuk oleh Unit Idik I “, kata AKBP Roni Faisal, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya.

 

Roni melanjutkan, dari keduanya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 (empat) poket sabu seberat 1, 65 gram milik Sandy. Setelah dilakukan introgasi kepada kedua tersangka, Sandy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yulianto.

 

Anggota mengembangkan informasi dari Sandy tersebut hingga sampai ke Kota Gresik, yang kemudian pada pukul 23 00 Wib di JI. Raya Menganti Gresik, Yulianto ditangkap. Yulianto sendiri mendapatkan narkotika selama ini dari jaringan di dalam Lapas, yang saat ini masih dalam pengembangan.

 

“Tersangka Yulianto ini adalah seorang residivis dan DPO dari kasus Wisma Leces yang melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba di sekolah-sekolah. Guna memuluskan aksinya pelaku sengaja merengkrut anak antara usia 15 hingga 16 tahun”,imbuh Roni, Jum’at (3/2/2017).

 

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, 17 gram lebih sabu siap edar, 5 (lima) buah HP, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna hitam, 4 (empat) pack plastik klip, 2 (dua) buku tabungan tahapan BCA, 2 (dua) buah ATM BCA, 1 (satu) unit sepeda motor, Seperangkat alat hisap, uang tunai sebesar Rp.150. 000 dan 2 (dua) buah buku catatan penjual narkotika.

 

Tersangka terancam pasal 114, 132, 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya hingga 25 tahun. Polisi juga masih memburu dua rekannya yang kabur yakni Riskiyanto dan Budi Susanto yang dinyatakan DPO. (TOM)

Editor :