suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aneh? Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji PNS.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

            BONDOWOSO, Suara Publik - Pernyataan Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Wahyudi Triatmadji yang menyatakan yang segera memecat dua pegawai negeri sipil dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Asep Tambunan Herjadi (PPTK) dan Atmari (Bendahara kegiatan).

Pasalnya, salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya memonis kedua terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi padat karya tahun 2013-2014, sebesar 800 juta.

Namun, hingga bulan Pebruari 2017 ini, pihak Pemkab Bondowoso belum ada tanda-tanda melakukan pemecatan, bahkan terpidana atas nama Atmari masih menerima gaji sebanyak 70 porsen gaji pokok dari bendahara gaji.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jack Centre, Agus Sugiarto, bahwa seharusnya sejak surat pemberitahun putusan pengadilan Tipikor turun kepada pemkab Bondowoso yang bersangkutan sudah tidak boleh menerima gaji.

Dalam putusan kepada dua terdakwa, atasnama Asep Herjadi Tambunan divonis 4 tahun enam bulan penjara, dan Atmari divonis dua tahun delapan bulan penjara, sehingga menurut UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 20 tahun 2001, tetang Tipikor, dan dan PP nomor 19 tahun 2013 tentang Pemberhentian PNS, sehingga tidak ada alasan apapun untuk dijadikan pembenaran bahwa keduanya tidak boleh menerima gaji.

“Ini kan lucu, dia sudah divonis bersalah dan telah merugikan Negara, kok masih terima gaji, ini Negara akan rugi dua kali, apalagi putusan itu sudah mempunyai kekuatan hkum tetap dan sudah inkrach,”kata Agus Sugiarto.

Agus mencurigai adanya praktik tidak sehat yang diduga dilakukan oleh pejabat pemkab Bondowoso, Karena sejak vonis dijatuhkan kepada terdakwa, gaji tetap mengalir kepada terpidana.

“Jangan-jangan ada kongkalikong antara terpidana dengan oknum pejabat,”sergah Agus Sugiarto.

Kendati demikian, pihaknya masih percaya kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Bondowoso, bahwa mereka dipastikan menjalankan peraturan dan perundangan yang berlaku, sehingga ketika ada pejabat yang melakukan kesalahan menggunakan jabatan atau merugikan Negara akan mendapat sangsi tegas.

“Tapi kalau oknum pejabatnya mengerti peraturan dan perundangan, kalau pura-pura tidak mengerti, ya sama saja dengan mereka yang sudah divonis hukuman karena korupsi,”imbunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, yang ditegaskan oleh Kepala Inspektorat, Whayudi Triatmadji, kepada sejumlah wartawan mengatakan, dengan keputusan pengadilan Tipikor Surabaya, yang diterima dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. Bahwa Asep Tambunan divonis 4 tahun enam bulan, sedangkan Atmari divonis hukuman 2 tahun delapan bulan, dan kedua putusan itu sudah inkrach.

“Terpidana korupsi yang sudah mendapat keputusan tetap harus diberhentikan dari PNS, apalagi vonisnya diatas satu tahun, dan keduanya sudah divonis  diatas dua tahun lebih. Atasnama undang-undang yang bersangkutan sudah layak diberhentikan,”terang Wahyudi Triatmadji. (her)

Editor :