suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pelanggan PDAM Mengeluh Lagi, Meteran di Segel Karena Telat.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Dunia pelayanan publik atau sistem Birokrasi yang njelimet, sering menjadi sorotan di Masyarakat. Meskipun sudah adanya Undang Undang tentang Pelayanan Publik namun tidak adanya pengetahuan atau entah dihiraukan. Sehingga Pelayan Publik yang seharusnya melayani masyarakat sesuai Undang Undang yang dimaksud seolah tidak meng indahkan apa yang menjadi kewajiban. Padahal Pelayan Publik sesuai UU No 25 Th 2009 sudah sangat jelas disetiap pasal yang disebutkan dalam Undang Undang yang dimaksud, dan secara gamblang juga bahwa Pelayan Publik yang dibiayai dengan Uang Negara wajib mematuhi aturan yang ada di dalam UU Pelayanan Publik.

Pelayanan Publik yang dalam sistem pengembangan Usaha melalui BUMN/BUMD yang menerima laba dalam pengembangan usaha nya dan langsung bersentuhan dengan konsumen. Berarti tidak hanya mengacu kepada UU Pelayanan Publik namun juga konsumen juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen No 8 Th 1999.

Namun faktanya,Undang Undang yang seharusnya menjadi acuan sepertinya hanya menjadi isapan jempol belaka. Hal itu diketahui saat adanya temuan seorang konsumen atau pelanggan di PDAM Surabaya yang saat itu tampak meluapkan kekecewaannya atas pelayanan yang ditunjukkan pihak PDAM Surabaya.

Saat dikonfirmasi, pelanggan tersebut terlihat kesal atas ketidak singkronan antara pihak kantor PDAM dengan petugas yang dilapangan. "saya sudah jauh jauh datang ke CS(Costumer Service), sudah sampai sini ternyata jam pelayanannya sudah tutub. Sedangkan tadi saya di bilangi oleh petugas yang dilapangan tutubnya jam 16.00 malah petugasnya masih menunggu di tempat saya. Nyampai sini lah kok jam pelayanannya sudah di tutub jam 15.00, ini gimana sih" ujar pelanggan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya dan terlihat ngos ngos an karena ber usaha mengejar waktu.

Saat ditanya terkait permasalahannya, pelanggan tersebut menceritakan secara detail. "jadi gini ya mas, karena terbentur kerjaan, saya biasanya bayar lewat petugas, cuman dua bulan terakhir ini saya tidak mendapatkan kwitan. Tiba tiba ada petugas lain yang datang dengan membawa surat penutuban sementara. Saya sudah bilang kalau biasanya saya bayar di petugas yang lain, namun dia tetap ngotot karena merasa sesuai data yang dibawa kalau tidak dibayarkan hari itu maka meteran saya akan ditutub sementara, ya saya tidak mau mas. "ujar pelanggan tersebut yang masih tidak mau disebutkan namanya.

Masih pelanggan, saya juga sempat ditawari untuk membayar ke dia saja, tapi karena saya sudah kecewa dengan yang sebelumnya. Ya saya tidak mau, jadi saya mau bayar ke kantor PDAM saja, saya juga sempat tanyakan ke petugas tersebut saya harus bayar ke loket mana. Dia bilangnya saya disuruh ke CS dulu untuk urus bukaan, saya juga tanya lagi apa masih buka CS nya, karena saya lihat jam ditangan saya sudah jam 15.05. Petugas tersebut meyakinkan saya kalau CS nya tutub jam 16.00WIB, malah petugasnya masih nunggu ditempat saya. Tapi saat saya nyampai sini jam 15.30 WIB, lah kok malah sudah tutub, padahal saya kesini nya sambil ngebut mas" ujar pelanggan tersebut yang tampak kesal dengan perlakuan petugas yang dimaksud.  Mungkin itu adalah salah satu pelanggan yang telah menjadi korban, atas kerjadian tersebut ada dugaan pihak PDAM sudah melanggar ke dua Undang Undang yang dimaksud.  

Sementara itu Manager Humas PDAM Ario Bimo yang sulit ditemui untuk di konfirmasi terkait hal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhaatSaap nya, dirinya masih ada kegiatan yang belum bisa ditinggalkan. Namun dilimpahkan ke staf nya yang diketahui bernama Hendro "apa mas nya sudah ketemu sama pak Hendro,soalnya saya sudah suruh beliau untuk ngecek mas",ujar Ario Bimo melalui Whatsap singkat nya.

Sedangkan Hendro sendiri saat dikonfirmasi yang juga melalui WA nya, dirinya mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan koordinasi dari atasannya, tapi dirinya siap dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. "Semua kantor instansi pemerintah juga mematuhi jam di mana buka maupun tutup. Untuk petugas lapangan sama petugas administrasi di dalam saling koordinasi dan kita juga menggunakan bay sistem. Kalauo menurut saya ya salah pelanggannya? kenapa dapat panggilan gak segera mungkin datang ke PDAM untuk diselesaikan. Kadang pelanggan juga meremehkan panggilan ke PDAM sedangkan kita juga punya aturan jam kerja secara professional. Mungkin petugas kantor tersebut lupa kalau loket tutup jam tiga mas, jadi itu mas saking banyaknya yg di tanganin di lapangan",ujar Hendro melalui WA nya.

Sedangkan saat ditanya terkait petugas yang bisa menerima pembayaran pelanggan atau dengan istilah sebagai loket, Hendro menjawab dengan secara tegas",kalau petugas lapangan gak bisa menerima pembayaran pelanggan. dan kalaupun ada itu sudah gak bener mas, itu pasti oknum, tolong kalau boleh siapa nama petugas nya?

Dari bagian apa?soalnya untuk pembayaran sendiri PDAM kan sudah bekerja sama dengan agen agen pembayaran lewat on line,bisa di Bank atau Indomart dll",ujar Hendro dengan menutub pembicaraanya(Nn)

Editor :