Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan pelepasan pasien dengan menggunakan kartu BPJS/KIS oleh Rsj Menur yang masih diusut tentang kebenarannya oleh LSM GARAD Indonesia. Bahkan sempat diadukan ke Polda Jatim, karena Rumah Sakit Jiwa Menur diduga melanggar 4 Undang Undang sekaligus atas lepasnya pasien tersebut. Diantara beberapa Undang Undang yang diduga dilanggar oleh pihak Rsj Menur yakni UU Rumah Sakit,UU KIP(Keterbukaan Informasi Publik),UU Pelayanan Publik dan UU BPJS.
Menurut pihak LSM GARAD, pasien yang menjadi korban atas dugaan pelanggaran
tersebut adalah pasien yang menggunakan kartu BPJS/KIS tergolong PBI(Penerima
Bantuan Iuran), sedangkan untuk program BPJS/KIS sendiri adalah hasil dari
produk pemerintah pusat. Itu berarti instansi yang menjadi pusat rujukan wajib
mematuhi aturan perundang undangan yang sudah di sah kan oleh Negara.
Mengacu dari salah satu Undang Undang tersebut, Kapolda Jatim selaku penerima
surat pengaduan dari pihak LSM, melimpahkan kasus tersebut ke Reskrimsus untuk
tindakan Tipikor(Tindak Pidana Korupsi)nya.
Namun dari pihak LSM tidak berhenti di arah itu, pihak LSM masih tetap bersih
keras mengusut kasus tersebut dari sistem pelayanannya. Hal itu diketahui dan
yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu, pihak LSM telah mengirimkan
surat ke 4 instansi sekaligus. Yang dianggapnya ikut bertanggung jawab dalam
penyeleseian kasus tersebut. Instansi instansi yang dimaksud adalah
BKD,Inspektorat,DINKES,Gubernur yang ditembuskan ke Ombudsman Jatim.
Nano Garad selaku pimpinan dari LSM GARAD menyesalkan atas lambatnya kinerja
dari instansi yang seharusnya turut dalam penyeleseian kasus yang telah
diusutnya tersebut. "ini lah potret buruk birokrasi di negeri ini dan
menambah daftar panjang instansi yang tidak becus dalam melayani masyarakat. Padahal
mereka tau bahwa kasus seperti ini sering terjadi, saya menduga mereka telah
menyepelehkan permasalahan seperti ini. Coba kalau tidak adanya pengaduan, saya
yakin tidak akan ada tindakan dan menganggap baik baik saja. Padahal ini kan
jelas jelas sudah ada korbannya,tapi masih saja belum ada titik terang dalam
penyeleseian kasus ini",ujar Nano Garad saat bertemu di sekertariatannya
yang tampak kesal.
Masih Nano, saat ditanya langkah selanjutnya, dirinya akan terus ber upaya
dalam menyeleseikan kasus tersebut. "kami tidak pernah berhenti, untuk
yang ditangani Reskrimsus yang katanya masih menunggu jawaban suratnya dari
Inspektorat Jatim kami akan menunggu, tapi sesuai deadline kami, beberapa hari
kedepan saya akan kirimkan surat untuk menanyakan hasilnya. Sedangkan untuk
beberapa instansi yang juga sudah kami kirimi surat, kami juga akan kirimkan
sekalian dengan perihal mempertanyakan tindak lanjut. Kalau sampai surat itu
masih belum ada tindak lanjut sesuai deadline. Kami akan siapkan untuk aksi
demo ke beberapa instansi tersebut",ujar Nano Garad dengan nada optimis.
Sedangkan dari pihak Reskrimsus yang melalui unit IV waktu itu mengatakan bahwa
pihaknya masih menunggu balasan dari pihak Inspektorat. "kami masih
menunggu hasil dari Inspektorat, semoga secepatnya ada tindak lanjut",ujar
Aiptu Sukram yang sempat memintai keterangan pihak LSM GARAD.(fik)
Editor : Pak RW