suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Moch Agus Wibowo (57) Didakwa Lakukan Penipuan Tanah

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Moch Agus Wibowo (57) mengaku sebagai pengusaha jual beli tanah, berhasil menipu rekan kerjanya senilai Rp 16 Miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/2/2017).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sifa'urosidin, mengagendakan pembacaan dakwaan. Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dijelaskan dalam dakwaannya, bahwa kasus ini bermula dari rencana terdakwa yang mendatangi kantor korban Tjendrawati Limanto yang berlokasi di Jl. Bungurasih Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya. Dengan modus menawarkan kerjasama dalam pembelian tanah, dimana setelah tanah tersebut dibeli akan dijual lagi dan hasil penjualannya akan dibagi bersama.

Terdakwapun meyakinkan korbannya dengan menunjukan lokasi tanah yang ditawarkan ke korban, antaranya di desa Sambisari Surabaya, Citraland Surabaya, desa Margomulyo Surabaya, Vila Bukit Mas Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya dan di desa Jabon Sidoarjo, dengan harga masing-masing tanah berbeda.

Akhirnya korbanpun tertarik, atas kerjasama jual beli tanah tersebut dengan janji akan mendapatkan keuntungan 50�ri hasil penjualan tanah tersebut. Kemudian pada tanggal 20 maret 2013 korban dibuatkan Akta Ikatan jual beli oleh terdakwa di Notaris Jati Lelono Surabaya atas pembelian tanah di Dukuh Pakis Surabaya seluas + 3.870 M2 seharga Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Selain korban juga dibuatkan akta kuasa menjual tanah oleh Notaris.

Setelah dibuatkan akta tersebut kemudian korban membayar atas pembelian tanah-tanah tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer dan ada yang tunai hingga sebesar + Rp. 11.381.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Setahun kemudian tepatnya pada bulan Nopember 2014. Korban menagih kepada terdakwa terkait tindak lanjut atas kerjasama tersebut, namun di jawab oleh terdakwa, korban disuruh menunggu dan sabar, karena masih ada surat-surat yang belum terselesaikan.

Kemudian karena merasa dibohongi, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP....(Mul).

Editor :