Surabaya (Suara Publik) -
Arif Fandri bin Samiaji, pemuda asal Greges Timur Surabaya ini terjerat
perkara Narkotika, siang tadi di sidangkan di Pengadilan Negeri
Surabaya. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang sari terdakwa
didampingi oleh kuasa hukumnya Sandy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH Lacak), sementara surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Didik Yudha Aribusono, dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam
dakwaannya terdakwa Arif dianggap telah bersalah melakukan tindak
pidana atas kepemilikan Narkotika jenis shabu shabu. Atas perbuatannya
yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika,
terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1)
Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara
ini bermula ketika saksi Rasmadi dan Hartoyo yang sedang melakukan
penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki shabu di wilayah
Cerme Gresik. Setelah di lakukan pengembangan, petugas mendapatkan
informasi jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang yang
bernama Marino Maulana (Ateng), di Jalan Asemrowo Surabaya.
Kemudian
petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Marino
Maulana, di Jalan Asem IIIa RT10/RW02/ Kec, Asemrowo Surabaya, saat
dilakukan penggerebekan didalam Mess Balai RW 02 tersebut, ada dua orang
laki laki yakni Marino Maulana dan Arif Fandri (Berkas terpisah).
Saat
dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus
plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,32 gram yang di sembunyikan
dibawah kursi. Menurut pengakuan terdakwa, bahwa barang tersebut
didapatnya dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu, yang rencananya akan
di konsumsi sendiri.
Akibat
dari perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung Program
Pemerintah dalam memberantas Narkotika, kini terdakwa dijerat
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang
Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika...(Mul).
Editor :
Pak RW