Surabaya (Suara Publik). Kini nasib mujur benar - benar berpihak kepada Devina Notoatmodjo, pasalnya terdakwa kasus pemalsuan akta kelahiran ini, akhirnya bisa bernafas lega. Karena Hakim Mathiues menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2017).
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Mathiues Samiaji, bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya, dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
“Oleh karenanya, putusan atas terdakwa Devina Notoatmodjo, dengan vonis bebas demi hukum dan segera dipulihkan nama baik terdakwa,” papar Mathiues.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," ucapnya. Sementara, terdakwa Devina Notoatmodjo, langsung menerimanya.
Perlu diketahui, bahwa Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri yaitu Arnold Boby Soehartono. Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.
Dari pernikahan keduanya, Devina dan Arnold dianugrahi seorang putra dan disepakati bakal diberi nama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.
Dari situlah, awal mula kasus pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran Jonathan. atas nama George Washington.
Saat itu, Devina memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran anakknya. Tak hanya itu, Devina ternyata juga menghianati kesepakatan dengan merubah nama anakknya yang semula disepakati bernama Jonathan Arvin Kwee kemudian diganti menjadi George Washington.
Akte kelahiran asli tapi palsu atas nama George Washington pun akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Ulah Devina akhirnya terkuak saat Arnold mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Saat itu, Arnold merasa kesulitan mengurus akta cerai karena database catatan sipil masih tercatat bahwa dirinya masih berstatus suami Devina.
Tak hanya itu, atas perbuatan Devina, Arnold mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK). Atas ulahnya itu, Devina dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Mul).
Editor : Pak RW