suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sat Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pembawa Sajam Jenis Celurit Tanpa Dilengkapi Surat Yang Syah.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan, Suara-Publik.Demi meningkatkan situasi yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polres Pasuruan, khususnya dalam mencegah terjadinya tindak pidana 4C (curas, curat, curanmor, dan curhewan).

Polres Pasuruan dan seluruh jajarannya terus menerjunkan Anggota ke lapangan untuk beroperasi 24 jam.Salah satunya, meningkatkan patroli dan razia didaerah yang rawan terjadi tindak kriminalitas.

Dan dari giat patroli tersebut, kemarin siang (15/02/2017) pukul 11.30 WIB, petugas Buser Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis Celurit.

Mukhtar(38) warga Dsn. Pagubukan utara Ds. Lebaksari Kec.Wonorejo Kab.Pasuruan di tangkap di di Jalan raya Pandaan-Bangil tepatnya di Jalan raya Ds. Kuti Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.

Menanggapi penangkapan tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Khoirul Hidayat, S.H. menjelaskan kepada media bahwa saat melakukan patroli, petugas melihat gelagat yang mencurigakan dari Mukhtar. Karena merasa curiga, akhirnya petugas langsung menghampiri tersangka, yang mana selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut tidak diketemukan apapun, namun saat petugas melanjutkan pemeriksaan di Jok Sepeda Motornya, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis Celurit.

“karena kami menemukan Celurit tersebut, langsung menggiring pelaku beserta dengan barang buktinya ke Mapolres Pasuruan, untuk menjalani menyidikan”, terangnya.

Saat diperiksa, lelaki beristri dua itu mengaku bahwa membawa sajam hanya untuk melindungi diri, ketika saat dalam perjalanan Sukorejo-Wonorejo (rumah istri I ke rumah istri II) di malam hari, karena menurutnya wilayah tersebut termasuk wilayah yang rawan begal (curas).

Namun apapun alasannya, perbuatan tersangka tetaplah salah, karena telah membawa sajam tanpa dilengkapi surat yang syah, sehingga saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, Ujar Ka. Subbag Humas Polres Pasuruan AKP MD.Yusuf, SH., MM.(dyt)

Editor :