Surabaya (Suara Publik) – Ibunda terdakwa Sapto Pristiawan kasus penipuan penggelapan. Nur Widiyati ibu dari terdakwa pasal 378 jo Pasal 372 dan jo Pasal 368 KUHP protes lantaran saksi penyidik dari Polsek Bubutan berbohong.
Protes itu dilancarkan Nur, setelah saksi Bripka Sugeng dan AKP Budi Waluyo membenarkan semua isi BAP yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal keduanya ragu-ragu saat menjawab adanya kejanggalan dalam proses penyidikan dan penetapan Sapto sebagai tersangka. Saat ditanyakan Bagus Teguh Santoso, kuasa hukum anaknya.
“Terkutuk kamu, kalau memberikan jawaban yang tidak benar. Kedua polisi itu bohong pak Hakim, anak saya baru mengaku setelah dipukul pakai palu dan disetrum,” protes ibunda Sapto pada majelis hakim, sambil dipeluk salah seorang kerabatnya, Kamis (16/02) sore.
Nur Widiyatipun berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tengah menyidangkan kasus anaknya, mengabaikan keterangan dari penyidik yang terkesan menyudutkan anaknya, yakni Sapto Pristiawan.
“Gak usah direken (Gak usah digubris) Pak Hakim, mereka pembohong,” ungkap Nur Widiyati dengan isak tangis. Kemudian digiring oleh Hudi Yuniarto yang tak lain adalah suaminya untuk keluar dari ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Protes itu pun akhirnya direspon oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, dengan menunda pesidangan selama sepekan kedepan dengan agenda mendegarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak.
Kemudian sambil mengetukan palu majelis mengatakan, “Sidang ditunda hingga minggu depan, tolong disiapkan surat tuntutannya ya pak jaksa,” ucap ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti.
Diketahui, jika terdakwa Sapto Pristiawan Yudho Nugroho, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bubutan setelah dilaporkan Nurmala, pemilik sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi L-2238-RO, No. rangka : MH1JFP123GK210922 dengan No. Mesin : JFP1E2188210, yang dipinjamkan ke M Jaka Satria.
Namun, penetapan tersangka tersebut dilawan oleh Widiyati dan Hudi Yuniarto, orang tua Sapto dengan gugatan praperadilan No 46/praper/2016/PN Sby tertanggal 28 September 2016 akibat laporan polisi dan surat perintah penangkapannya diketahui dobel.
LP/B/66/IX/2015/JATIM/RESTABES .SBY/Sek.Bubutan, dengan Surat perintah penangkapan No SP.Kap/87/IX/2016/reskrim, yang diberikan kepada keluarga tersangka pada 29 Juni 2016.
Serta LP/B/66/IX/2015/JATIM/RESTABES .SBY/Sek.Bubutan yang merupakan dasar dari keluarnya surat perintah penangkapan No SP. Kap/87/IX/2016/reskrim tertanggal 23 September 2016..(Mul).
Editor : Pak RW