suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BD Narkoba Jaringan Lapas Porong di Bekuk Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) Hendra Risfiyan (28) warga Jalan Jagir Wonokromo Surabaya, kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi penjara setelah diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Lantaran kedapatan mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu. 

 

Pria yang bekerja sebagai Marketing ini baru keluar dari Lapas pada 2015 lalu, namun kini pelaku kembali diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari kamis 5 februari 2017 setara pukul 09.00 wib disekitaran jalan Ubi Wonokromo saat bertransaksi dengan pembelinya.

 

"Tersangka Hendra Risfiyan ini merupakan residivis, dan dia pernah ditahan di Polres Madura karena kasus Penipuan," kata Kompol Anton Prastyo, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya kepada media jum'at (17/2).

 

Anton melanjutkan, terungkapnya kasus narkoba jaringan lapas Porong ini berawal dari informasi masyakat yang mana ada seorang yang akan bertransaksi narkoba sekala besar.

 

"dari informasi tersebut kami tindak lanjuti, ternyata benar di sekitaran lapangan jalan Ubi Wonokromo tersebut akan di jadikan tempat teransaksi narkoba oleh tersangka. Kami mendapatkan barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi  yang siap di edarkan,"kata Anton.

 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 11,9 gram, 9 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone dan seperangkat alat hisap.

 

Anton juga menerangkan, tersangka ini mendapat barang haram dari bandar bernama MC. Seorang bandar yang berada di lapas Porong. Kini masih kami kembangkan dengan melakukan pengejaran terhadap MC yang selama ini yang menyuplai barang haram tersebut," pungkasnya.

 

Sementara Hendra Risfiyan mengatakan, dirinya hanya disuruh antarkan sabu oleh MC untuk dijualkan, " saya hanya disuruh mengantarkan saja mas," katanya.

 

Tersangka yang mempunyai anak dan istri ini mengaku baru beberapa bulan ini yang menjadi pengedar narkoba karena penghasilan sebagai Marketing tidak bisa mencukupi kenutuhan keluarga. "keuntungan nya buat tambahan kebutuhan hidup mas” paparnya paa awak media.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor :