suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satreskim Polres Pasuruan Tangkap DPO Begal Di Bali, Kakinya Dihadiahi Timah Panas.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan, Suara-Publik. Satreskim polres Pasuruan berhasil menangkap Nur Holis(19) warga Dsn. Cengkelek Ds. Dungbanteng Kec. Rembang Kab. Pasuruan yang merupakan DPO kasus curat di wilayah kecamatan Rembang. Tersangka terhenti, setelah lokasi persembunyiannya telah diendus Tim Buru Sergap..

Nur Holis ditangkap petugas didalam Kamar Kosnya sendiri yang berada di Jln. Bung Tomo yang termasuk wilayah Denpasar Bali, Kamis dini hari (16/02/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ia merupakan salah satu tersangka Begal motor yang masuk dalam DPO Polres Pasuruan. Sesuai dengan Laporan Polisi LP/39/XII/2016/Jatim/Respas/ Sekrembang tanggal 09 Desember 2016 lalu. Akibat ulahnya, saat ini ia harus berjalan terpincang dengan kaki yang berbalut perban akibat timah panas yang dilontarkan pistol aparat. Kini Nur menuju balik jeruji Polres Pasuruan, menyusul rekan begalnya Nurhidayat Alias Dayat Bin Tun Ahap yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas tanggal 24 Januari 2017 lalu.

Dalam pengakuannya saat diperiksa, ia mengaku telah melakukan aksi Begalnya sebanyak 7 kali diberbagai titik diwilayah Kabupaten Pasuruan, bersama-sama dengan 3 orang rekannya MAD (DPO), Rohim (DPO), dan Dayat (tertangkap/menjalani proses hukum). Yang mana dalam menjalankan aksinya ia berboncengan 2orang dengan mengendarai 2 sepeda motor.

Kapolres Pasuruan AKBP MUHAMMAD ALDIAN, S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara mendekati sepeda motor korban dan dihentikan secara paksa. Selanjutnya untuk menakut-nakuti korban, pelaku MAD mengancam serta membawa Celurit untuk ditodongkan kepada korban, tak jarang jika korban melawan pelaku tak segan-segan menyakiti korbannya dengan Celurit tersebut.

Saat ini, kedua pelaku Dayat dan Nur Holis harus menjalani proses hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Akhirnya, satu lagi DPO Begal berhasil kami amankan, dan tidak hanya berhenti disini. Kami akan terus usut dan kembangkan kasus ini, dengan berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap seluruh jaringan kelompok Nur Holis ini. Serta kelompok-kelompok lainnya!,” tandas Pemimpin tertinggi Kepolsian Resort Pasuruan dengan pangkat dua melati dipundaknya.

" Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumanya maksimal 9 tahun penjara, " tambah M.Aldian (Dyt) .

Editor :