suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sukses Bobol Rumah, Soko Peras Korbanya 50 Juta, Akhirnya Soko di Tahan Polsek Sawahan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Sudah bobol rumah, lakukan pemerasan juga, membuat, Soko (35) asal Jl. Sememi Gg. 9 dilaporkan oleh korbannya yang bernama Sukri, asal Jl. Petemon Barat Surabaya.

 

Kejadian pada, Sabtu (11/2/2017) itu berawal saat korban meninggalkan rumah untuk berkunjung ke salah satu saudaranya. Saat rumah korban dalam keadaan kosong tersebut, tersangka Soko berniat untuk membobolnya.

 

Berbekal sebuah linggis pelaku mencongkel rumah korban, setelah berhasil masuk dilanjutkan dengan mencongkel pintu kamar korbannya. Dalam kamar tersebut pelaku menyikat beberapa BPKB kendaraan, Handphone dan surat-surat penting lainnya milik korban yang totalnya mencapai Rp.50 juta.

 

Uniknya, setelah tiga hari dari aksi mencuri tersebut, pelaku ini mengirimkan SMS ke korban yang isinya meminta tebusan sejumlah uang jika ingin barang berharga milik korban kembali.

 

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menjelaskan, sebelumya korban sudah mentranfer sejumlah Rp. 800.000 ke rekening Bank seseorang bernama Dian. Namun pelaku masih merasa kurang karena meminta ditebus Rp. 50 juta.

 

“Kalau tidak Rp.50 juta saya tidak mau, kata Yulianto menirukan keterangan korban.

 

Dan saat pelaku meminta uang kembali sejumlah Rp. 200.000 oleh korbannya ditranfer kembali juga ke rekening yang sama. Saat itulah korban melaporkan ke Polisi Sektor Sawahan Surabaya.

 

”berbekal laporan dan nama pada rekening yang dipakai pelaku, Polisi mulai melakukan penyelidikan”, jelas Yulianto, Senin (20/2/2017).

 

Dari rekening milik Dian tersebut, Polisi akhirnya membekuk tersangka setelah Dian mengatakan bahwa saat itu rekeningnya dipijam oleh tersangka dengan alasan akan mendapatkan tranfer dari saudara.

 

Soko sendiri diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan dirumahnya didaerah Sememi tanpa perlawanan. Disamping pelaku Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa, 8BPKB kendaraan, 1 Sertifikat tanah asli, 1 Surat petok D, 1 Atm, Hp warna hitam merk Samsung dan uang tunai Rp.1.500.000.

 

Pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pemerasan yang ancamannya hingga 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :