suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Rotasi Jabatan Bermasalah, Jack Centre Adukan Sekda Ke KASN Pusat

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

 

BONDOWOSO, Suara Publik - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Jack Centre, Agus Sugiarto, beberapa waktu mengadukan Ketua Panitia Seleksi ke Komisi ASN di Jakarta. Sebab, Agus menganggab, pengangkatan jabatan eselon 4, 3 dan 2 tidak sesuai dengan UU ASN.

          Meski berdasarkan UU ASN, tapi faktanya menyimpang. Bahkan ada beberapa pejabat yang tidak sesuai dengan besik pendidikannya,kata Agus Sugiarto.

          Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Bondowoso, nomor,188.45/6/430.6.2/2017. tanggal 04 Januari 2017 tentang pengangkatan kembali dan pengukuhan atau pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Dan ditegaskan oleh UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan. Bahwa pemindahan dan pemberhentian PNS sebagaimana di ubah dengan PP nomor 63 tahun 2009.

Kemudian merujuk pada Surat ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan(Baperjakat) Kabupaten Bondowoso, tanggal  29 Desember 2016,nomor,X.821.2/05/430.11.7/2016 perihal pertimbangan pengangkatan dan pemindahan PNS dalam jabatan administratur.

          Dari hal itu, kami menganalisa perihal SK Bupati tersebut, bahwa tidak perlu mengingat dan mencantumkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Karena faktanya pelaksanaan atas UU ASN tersebut tidak berbanding lurus. Sehingga kami memandang perlu untuk di tinjau kembali atas kesadaran diri,terangnya.

Disisi yang lain, sambungnya,  sebagaimana surat pengaduan yang dikirim kepada KASN pusat, perihal pelaksanaan pengangkatan jabatan administratur Pemkab Bondowoso, nampaknya telah membuahkan hasil  dan mendapat respon yang sangat positif.

Dari respon tersebut, kata Agus, kemarin pihak KASN pusat melalui sekretaris Pengaduan KASN, dalam minggu ini akan meminta jadwal kepada Sekda Bondowoso sebagai ketua pansel untuk memberikan klarifikasi tentang pengangkatan kembali atau pengukuhan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bondowoso.

dan satu hal lagi kami meminta kepada KASN pusat, untuk memberikan hasil klarifikasi Sekda itu. Karena kami kuwatir jawaban Ketua Pansel tidak sesuai dengan yang tersirat dalam penjelasan UU ASN tersebut,ujarnya.

Dengan begitu, Agus menambahkan, jika hasil klarifikasi Sekda atas pengaduannya tidak amanah, ia berencana akan melakukan langkah hukum dengan melakukan gugatan Prapadilan Tata Usana Negara, agar dirinya menemukan keadilan.

Toh yang kami lakukan ini demi perbaikan sistem pemerintahan Bondowoso ke depannya. Kapan lagi dan siapa lagi kalau bukan kita, sementara yang lain bungkam seribu bahasaimbuhnya.

          Sementara itu, Sekda Pemkab Bondowoso, Hidayat belum bisa dikonfirmasi terkait laporan Jack Centre ke KASN di Jakarta. Pasalnya saat ini Sekda sedang melakukan ibadah umroh bersama keluarganya. (her)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper