Surabaya (Suara Publik) - Moch, Riyadi bin Sunarko, pemuda (21) asal Jalan Kedung Anyar, II/52 Surabaya terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu seberat (0,34) gram kembali menjalani sidang dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2017).
Dalam sidang putusan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak). Mangapul Girsang, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhka vonis terhadap terdakwa selama Lima tahun penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin Sunita.SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama tujuh tahun penjara subsidaer (6) enam bulan.
Perkara tersebut beemula ketika terdakwa Moch Riyadi datang kerumah temannya yakni Dion bin Supangat Yuliono (berkas terpisah), untuk membeli sabu sabu seharga Rp 150,000 ribu. Namun naas bagi terdakwa Riyadi, pasalnya setelah terdakwa menerima barang haram tersebut tiba tiba kedua terdakwa di tangkap petugas.
Dalam penangkapan petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus kristal putih yang tak lain adalah sabu sabu seberat (0,34) gram beserta pembungkusnya. Setelah di Interograsi petugas, terdakwa mengakui jika barang tetsebut adalah miliknya dan akan dipakai sendiri, Terangnya.(mul)
Editor : Pak RW