suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

71 Desa Terancam Tidak Bisa Mencairkan DD dan ADD Karena SPJ Tak Dibuat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik - Sedikitnya 71 desa dari 209 desa di Kabupaten Bondowoso. Terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD). Pasalnya, di sejumlah desa tersebut hingga kini belum menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2016 lalu.  

Hal ini ditegaskan oleh Kapala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahyudi Triatmadji, bahwa yang menjadi penyebab tidak akan cairnya DD dan ADD, karena keterlambatan penyelesaian SPJ, dan itu sangat berpengaruh terhadap pencairan alokasi dana kepada pemerintah desa.

“Kalo SPJ belum selesai kita mau mencairkan darimana,” kata Wahyudi Triadmaji.

Menurutnya, yang menjadi kendala utama atas keterlambatan SPJ karena  pemerintah desa (Pemdes) belum membayar pajak atas penggunaan dana desa. Baik yang bersumber dari APBN atau APBD. Sehingga Inspektorat  mendaedline 71 desa agar menyelesaikan SPJ hingga akhir Februari 2017.

 “Pada saat pembahasan anggaran, Desa lupa pajaknya tidak diperhitungkan di APBDes, dan pajak itu wajib dibayar oleh desa,” ujarnya.

            Kendati demikian, bagi desa yang belum menyesaikan SPJ, memang tidak ada sanksi. Namun hal tersebut beresiko saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga akan menjadi hambatan untuk meneyelesaikan pembangunan di desa.

“Meski SPJ terlambat, memang gak ada sanksi, tapi kalau ada BPK dan SPJ belum selesai, itu akan menjadi temuan BPK, dan resikonya ada disana,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri  Bondowoso, Hadi Marsudiono, SH., mengatakan, bahwasanya pembuatan SPJ akan menjadi mudah ketika kepala desa mempergunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai peruntukannya. Apalagi pembuatan SPJ itu tidak sulit, bahkan sangat mudah, asalkan alokasi anggaran digunakan sesuai peruntukannya atau sesuai aturan yang berlaku.

“Terlambatnya pembuatan SPJ itu ada dua kemungkinan yang menjadi alasan, bisa dimungkinkan karena rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,”kata Kasi Intel kepada wartawan.

Menurutnya, alasan lain bisa terjadi karena penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Bisa juga karena ketidak tahuan TPK dalam membuat SPJ, sehingga akan mempengaruhi pembuatan SPJ terlambat.

“Mudah-mudahan para Kepala Desa segera menyelesaikan SPJ-nya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,”imbuhnya.(her)

 

Editor :