suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Kali Beraksi, Dua Pelaku Pencurian Ditembak Unit Jatanras

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, Suara Publik - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta penadahnya berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabeas Surabaya. Bahkan keduanya dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki masing-masing pelaku karena berusaha kabur saat di keler. 

 

Dua pelaku curanmor kambuhan tersebut bernama, Moch. Zainal Haq (28) seorang pedagang sayur asal jalan Peneleh 1/10-A dan Agus Hermawan (30) seorang kuli bangunan asal jalan Tambak Asri Surabaya sedangkan penadah dari hasil dua tersangka yakni Faris Eko (30) asal Kedung Tarukan Surabaya.

 

Moch Zaiul Haq dan Agus Hermawan, dibekuk sesaat setelah mencuri Honda Revo warna hitam dengan No Pol AG-5956-PO di halaman parkir samping proyek TP .3 jalan Basuki Rahmat Surabaya.

 

Kepada petugas, keduanya mengaku telah 2( dua) kali beraksi yakni di wilayah area parkiran proyek tersebut.

 

"Hasilnya dibagi dua, dijual ke  Faris Eko dengan harga 1juta" kata tersangka Moch Zainul Haq yang setiap melakukan aksinya sebagai eksekutor ini.

 

Kasubag Hummas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, keduanya ditangkap oleh Unit Jatanras pada hari jum'at 24/2/2017 sekitar pukul 07.00 wib di tempat yang berbeda. Saat kedua tersangka ini dikeler untuk menunjukan tempat penyimpanan hasil pencuriannya keduanya melawan dan berusaha melarikan diri akhirnya petugas memberikan hadiah timah panas kepada kedua betis pelaku masing masing ." beber Lily Djafar, minggu (26/2).

 

Dari penangkapan tersebut Unit Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah motor Honda Revo warna hitam tahun 2013 dengan nopol AG-5659- PO dan 1 buah sepeda motor yamaha  mio dengan nopol  W -2290-MZ milik pelaku yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya dan 2 anak  kunci"T yang sudah dimodif ujungnya.

 

Dengan merasakan sakit dikaki karena tembakan, keduanya kini mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (TOM)

Editor :