Surabaya Suara-Publik. Sengketa lahan telaga di area Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, sepertinya tidak berhenti begitu saja. Dengan adanya Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Kades Kepatihan, yang diduga ada permainan alias tidak valid.
Seperti yang telah di beritakan sebelum sebelumnya, masyarakat Dusun Ngasinan
yang mana telah memberikan kuasa kepada LSM GARAD Indonesia. Sehingga pihak LSM
melakukan pengaduan ke Reskrimum Polda Jatim karena Kades Kepatihan diduga
melanggar UU KIP, UU ITE dan KUHP terkait pemberian Surat Salinan Keterangan
Riwayat Tanah yang diberikan ke Kepala Dusun Ngasinan.
Kini warga Dusun Ngasinan masih mempercayakan kepada pihak LSM GARAD untuk melakukan investigasi, dalam mencari pembuktian status tanah yang telah menjadi sengketa.
Hal itu diketahui saat masyarakat Dusun Ngasinan dimana perangkat Dusun diantaranya, Kepala Dusun, anggota BPD dan perwakilan seluruh RT, mengadakan pertemuan lanjutan bersama pihak LSM GARAD di Balai Pertemuan Warga.
Pembahasannya antara lain terkait legalitas Tanah yang telah menjadi sengketa, antara masyarakat Dusun Ngasinan dengan oknum yang mengaku sebagai ahli waris karena mempunyai Surat Petok D.
Zainuddin selaku Kepala Dusun berharap agar segera mendapat titik temu, karena dianggap meresahkan ketentraman Masyarakat Dusun Ngasinan. "sejak adanya pengaduan ke Polres Gresik dari pihak pengklaim lahan, yang menganggap kami sebagai penyerobot lahan miliknya, dari situ kami merasa terusik ketentraman kami" ujar Zainuddin saat diforum tersebut.
Masih Zainuddin, tidak hanya itu, karena status kepemilikan itu yang kami rasa masih janggal, makanya kami berharap pihak LSM bisa membantu kami dalam melakukan investigasi untuk mencari legalitas lahan tersebut, ujar Zainuddin yang disaksikan oleh beberapa perangkat Dusun Ngasinan.
Sedangkan Nano Garad selaku pimpinan LSM GARAD mengatakan bahwa dirinya bersama timnya akan ber upaya semaximal mungkin dalam melakukan penyelesaian sengketa lahan yang dimaksud.
"sebelumnya kami sudah melakukan pengaduan ke Reskrimum Polda Jatim terkait Kades Kepatihan yang memberikan Salinan Surat Keterangan Riwayat Tanah. Untuk kelanjutannya karena masalah ini dikuasakan lagi kepada kami. Maka kami akan ber upaya semaximal mungkin untuk mencari data terkait legalitas lahan itu, untuk teknis nya kita bahas lagi dalam pertemuan lanjutan",ujar Nano dalam forum tersebut(fik)
Editor : Pak RW