Blitar Suara-Publk.DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanankan sidang Paripurna senin 27 Februari 2017 dalam agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah eksekutif tahun 2017.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil ketua DPRD kabupaten blitar Maskur dan Wakil Ketua Sugianto. Dalam rapat ini dihadiri oleh Bupati Blitar ketua DPRD Kabupaten Blitar beserta angota, Forpinda, Dandim litar, Polres Blitar Komandan Batalion, PLT Sekertaris Daerah, Asisten Kepala Dinas Staff, Perwakilan Camat Dan Kepala Desa.
Penyampaian pandangan umum fraksi diawali oleh fraksi PDI-P yang dibawakan Gatut Darwoto. Dilanjutkan fraksi PKB fraksi PAN fraksi GPS, fraksi golkar dan Fraksi Demokrat. Dari ke enam Fraksi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi sepakat terhadap Ranperda usulan Eksekutif antara lain Pajak Daerah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Berakhohol.
Seusai Sidang paripurna, ketua DPRD kabupaten blitar Suwito menyampaikan "hari ini penyampaian PU(penyampaian umum) dari 6 fraksi untuk pajak daerah, administrasi kependudukan, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman berakhohol.
Setelah ini pansusnya dibentuk pimpinannya ditentukan kemudian pansus ketiganya akan bekerja membahas 3 pansus itu. Waktu kita alokasikan maksimal 2 bulan. Ranperda ini usulan dari Eksekutif sehingga perlu dimintakan pandangan umum oleh fraksi-fraksi. Yang pertama administrasi kependudukan ada peralihan dari KTP yang semula 5 tahunan menjadi seumur hidup sehingga mengurusnya ini hanya sekali, pelayanannya semakin cepat, mudah terjangkau aksesnya. Terus untuk pajak tadi ada masukan-masukan oleh fraksi sehubungan tambahannya PAD tapi jangan tambahan biaya tarif, ini khusus pajak daerah bukan retribusi daerah. Jadi ini masih secara umum daerah. Yang terakhir tentang minol" tegasnya. (her)Editor : Pak RW