Surabaya (Suara Publik) - Diduga telah melakukan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus penyekapan dengan terdakwa Hartono Selamet dan Widia Selamet, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik Polrestabes Surabaya, dalam persidangan mendatang yang akan digelar pada Kamis (2/3/2017).
Dugaan rekayasa tersebut terungkap dalam fakta persidangan saat saksi Fibbie Chendra yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ririn Indrawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2017).
Di hapadan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Fibbie mengaku sama sekali tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas kasus penyekapan yang menjerat Hartono dan Widia. "Saya tidak pernah diperiksa oleh penyidik pak hakim," ujar Febbie kepada hakim Sigit.
Atas pengakuan Febbie tersebut, hakim Sigit lantas memperlihatkan BAP yang berisi keterangan dirinya. "Lha ini keterangan kamu di BAP, kamu bisa menjelaskan tentang kasus ini. Ada juga tanda tanganmu di BAP," kata hakim Sigit dengan raut muka heran.
Meski mengakui bahwa tanda tangan dalam BAP itu benar miliknya, namun Febbie tetap mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah diperiksa atau dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. "Memang benar itu tanda tangan saya pak, tapi saya tidak pernah diperiksa atau pun dipanggil polisi (penyidik). Saya tidak tahu kalau ada itu (keterangan BAP atas nama dirinya)," katanya.
Untuk lebih menyakinkan lagi, hakim Sigit bahkan berkali-kali bertanya kepada Febbie apakah benar tidak pernah diperiksa penyidik. "Apa benar kalau kamu tidak pernah dipanggil, diperiksa, ditanya-tanya terkait kasus tersebut seperti dalam BAP ini?" tegas hakim Sigit yang kemudian dibenarkan oleh saksi Febbie.
Hakim Sigit pun heran melihat hal itu dan sempat menggerutu atas dugaan rekayasa BAP tersebut. "Wah apa polisi yang ngarang ini (merekayasa)," kata hakim Sigit sembari memerintahkan Febbie untuk kembali duduk di kursi persidangan.
Atas pengakuan Febbie tersebut, kemudian hakim Sigit memerintahkan agar jaksa penuntut umum Ririn Indrawati untuk memanggil tiga penyidik Polrestabes Surabaya yaitu Zainul Abidin, Parikhesit, Jhoson Sianturi untuk hadir ke persidangan mendatang. "Saya perintahkan jaksa memanggil tiga penyidiknya dan saksi Febbie di persidangan selanjutnya. Nanti kita klarifikasi apakah benar saksi tidak pernah diperiksa," tegas hakim Sigit.
Sementara itu, saksi lainnya yaitu Adjie Chendra (pelapor) justru mengaku sama sekali tak pernah melihat dua terdakwa melakukan penggembokan rumah yang diklaim sebagai miliknya tersebut. "Saya tahunya ditelepon dan dikabari bahwa rumah anak saya digembok. Kemudian saya kesitu dan melaporkannya kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya," Terangnya.
Saat ditanya oleh hakim apakah kedua terdakwa ini yang melakukan penggembokan, Adjie Chendra mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, saya hanya dapat kabar dan langsung datang ke rumah itu. Kemudian saya lapor ke polisi," akunya.
Menanggapi hal itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, selaku kuasa hukum kedua terdakwa menduga adanya rekayasa dalam kasus ini. Hal itu didasari dari keterangan saksi-saksi di persidangan yang justru mengaku tidak mengetahui sendiri saat penggembokan itu dilakukan.
"dari keterangan beberapa saksi menyatakan tidak ada yang mengetahui sendiri tentang penggembokan rumah tersebut. Semua hanya katanya-katanya saja. Apalagi dengan pengakuan saksi Febbie yang mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik, hal itu semakin menguatkan adanya upaya kriminalisasi kepada klien saya (Hartono dan Widia," tegasnya.
Perlu diketahui, jika tuduhan penyekapan ini dialami oleh Widia dan Hartono, berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo Surabaya, yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014 yang lalu. Pada saat itu, advokat menutup (menggembok) pagar depan dan tengah untuk menjaga agar lahan tersebut tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan....(Mul).
Editor : Pak RW