suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Alap-Alap Sepeda Motor Tak Berkutik di Bekuk Polres Pasuruan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan Suara-Publik. Maraknya maling motor di wilayah kab. Pasuruan, menjadi salah satu perhatian khusus Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, S.I.K., M.H. Melihat hal tersebut Kapolres langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas bandit-bandit di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kemarin Siang (28/02/2017)  sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali membuktikan keberhasilannya melalui penangkapan terhadap 2 pelaku DPO Tindak Pidana Curat Sepeda Motor merk Yamaha tipe Jupiter Z warna Biru No. Pol N-6747-XR milik Kusno di wilayah Dsn. Alkmar Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.

Pelarian kedua pelaku Curat SAIFUL (22) warga Dsn. Krajan Ds. Ngembal Kec. Tutur Kab. Pasuruan dan rekannya ANDIK (21) warga Dsn. Prodo Ds. Sapulante Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, akhirnya terhenti setelah tempat persembuyianya diendus oleh Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan.Kedua pelaku ditangkap petugas didalam rumah  salah satu pelaku yang bernama ANDIK yang beralamatkan di Dsn. Prodo Ds. Sapulante Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.

Dan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari Mustakim Bin Supandi yang merupakan rekannya saat melakukan Curat Sepeda Motor sesuai dengan Laporan Polisi LP/21/XI/2015/JATIM/RESPAS/SEK PURWOSARI tanggal 13 November 2015, yang mana Mustakim sudah tertangkap terlebih dahulu oleh Petugas.

Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, Kedua pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor sebanyak 8X diberbagai titik diwilayah Kabupaten Pasuruan, diantaranya di wilayah Kecamatan Purwosari, Wonorejo, dan Nongkojajar.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, S.H, mengatakan bahwa modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara  menggunakan kunci T untuk mencuri Sepeda Motor korban incarannya.

"Akhirnya, Dua pelaku DPO berhasil kami ringkus, dan tidak hanya berhenti sampai disini, kami akan terus dalami dan kembangkan kasus tersebut,” ujarnya.Akibat ulahnya, saat ini Kedua pelaku harus mendekam didalam Jeruji Besi Tahanan Polres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(dyt)

Editor :