suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hendak Ambil Mobil, Malah Dapat Celurit

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara-Publik. Hery Hartono harus menyesali perbuatan konyolnya di balik jeruji besi penjara Polsek Sukolilo. Betapa tidak, tanpa alasan yang jelas, pria 45 tahun asal Manyar Sambongan G-45, Surabaya ini menyimpan senjata tajam (sajam) di dalam mobil. Apalagi, mobil yang dipakainya merupakan mobil yang dipinjamnya dan tak kunjung ia kembalikan. 

 

Mobil yang dipinjam Hery merupakan mobil milik Vivin, teman sekantornya. Peminjaman itu dilakukan oleh Hery pada 16 Februari 2017 lalu. Karena teman sekantor dan sudah kenal dekat, Vivin tanpa curiga akhirnya meminjamkan mobilnya ke Hery. Namun, tanpa alasan yang jelas, Hery membawa mobil Vivin selama berhari hari. 

 

Saat Vivin mencoba menanyakan, Hery terus berkelit. Bahkan saat diminta untuk mengembalikan mobil tersebut, segudang alasan dikeluarkan Hery. Karena tidak ingin mobilnya dijual atau digadaikan, Vivin dan keluarganya memutuskan untuk mencari keberadaan Hery berikut mobilnya. Lima hari pencarian mereka tidak membuahkan hasil.

 

Hingga pada tanggal 24 Februari 2017 kemarin, Vivin akhirnya menemukan Hery dan mobilnya ditengah jalan. Tidak mau kehilangan jejak, Vivin dan keluarganya menghentikan Hery. Karena sudah tepergok, Hery tidak lagi bisa berkelit. Karena tidak ingin terjadi apa apa, Vivin memutuskan membawa Hery dan mobil miliknya itu ke Mapolsek Sukolilo.

 

"keteranan dia(Hery, red) mobil milik korban(Vivin, red) itu dipakainya pulang pergi Surabaya - Malang. Ngakunya untuk mengantarkan orang tuanya yang sakit. Jadi tidak ada niat dari dia untuk menggadaikan atau menjual mobil korban," beber Kanitreskrim Polsek Sukolilo, AKP Simun, Rabu (01/03/2017).

 

Nah, setelah permasalahan selesai, AKP Simun memerintahkan anggotanya untuk menggeledah isi mobil korban. Saat penggeledahan itulah, anggota menemukan sebilah sajam jenis celurit. Setelah dicek, ternyata celurit tersebut diakui oleh Hery sebagai miliknya. "Alasan dia, celurit itu untuk menjaga diri," imbuh AKP Simun. 

 

Kendati berdalih begitu. Hery akhirnya dijebloskan ke dalam penjara. Sebab, dia terbukti membawa sajam tanpa disertai surat ijin. Oleh penyidik, Hery dijerat dengan UU Darurat No 12, tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.( TOM)

Editor : suara-publik.com

DKP Harkitnas